Breaking News

SBMI dan LBH Semarang Bongkar Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) Berkedok PT. Klasik Jaya Samudra



Komando Bhayangkara - Pemalang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengungkapkan keprihatinannya terhadap penanganan kasus jaringan perdagangan orang, terutama yang melibatkan perusahaan PT KJS, di wilayah Jawa Tengah. Menurut LBH Semarang, aparat penegak hukum belum maksimal dalam mengungkap fakta-fakta di lapangan serta menguak jaringan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.

Dalam Saksi Di Sidang TPPO PT KJS, SBMI-LBH Semarang Desak Bongkar Jaringan Perdagangan Orang. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, hari ini 16 Juni 2025  mendampingi saksi korban dalam sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Pemalang dengan nomor register perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Pml.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban ini menghadirkan terdakwa Andri Wijanarko, Direktur PT. Klasik Jaya Samudra (PT. KJS), yang didakwa telah melakukan perekrutan tidak sesuai prosedur terhadap 57 calon Awak Kapal Perikanan (AKP) migran untuk dipekerjakan di kapal perikanan berbendera asing.

Direktur PT. KJS didakwa dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 4 jo Pasal 10, atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman atas dakwaan ini maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah. Saksi korban, Revly Christian juga memperkuat gambaran eksploitasi yang terjadi.


Safaly, perwakilan dari LBH Semarang, menyatakan, "Dari banyaknya korban PT KJS yang kami dampingi selama pemeriksaan di Polda Jateng, para korban yang ditampung di mess Panti Pelayanan Sosial PMKS Margo Widodo Semarang, tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari Pemerintah." Ia menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan dan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama.


LBH Semarang dan SBMI menilai bahwa indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh PT KJS hanyalah "puncak gunung es" dari masalah yang lebih besar di daerah tersebut. Mereka menegaskan bahwa banyak kasus serupa ditemukan di berbagai lokasi perekrutan AKP Migran di Jawa Tengah. "Kami berharap para Majelis Hakim untuk aktif dalam proses persidangan guna menjerat dan menemukan fakta yang sebenar-benarnya, serta mendesak Jaksa Penuntut Umum agar menjalankan proses persidangan ini secara maksimal," tambah Safaly.

Keduanya kemudian menyuarakan kekhawatiran bahwa penanganan kasus ini belum menyentuh akar permasalahan, dimana jaringan manajemen perusahaan, pemodal, dan perekrut lapangan masih bebas dari jeratan hukum. Mereka juga mencatat bahwa proses hukum cenderung tidak berpihak pada korban, yang hingga kini belum menerima restitusi atau perlindungan hukum yang memadai.

Dalam konteks ini, LBH Semarang dan SBMI mendesak Pengadilan untuk memastikan transparansi dalam proses hukum dan meminta aparat penegak hukum untuk memperluas penyidikan sehingga tidak ada imunitas bagi para pelaku perdagangan orang. Keduanya berharap agar langkah ini dapat mempercepat keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

(BdnMKB)

SBMI dan LBH Semarang Bongkar Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) Berkedok PT. Klasik Jaya Samudra SBMI dan LBH Semarang Bongkar Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) Berkedok PT. Klasik Jaya Samudra Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar