LBH KIP Semarang Dampingi dan Kawal Laporan Devina di Polres Kendal
Tim Kuasa Hukum LBH KIP Semarang, dampingi Nyoya Devina dalam melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Kendal.
Kejadian bermula ketika pada tahun 2003 Nyonya Devina sebagai pelapor berniat berkerjasama dalam pengadaan tanah urug dan penyediaan armada truk terhadap terlapor yakni STYH ( perempuan) dan WBK (laki-laki) keduanya warga kabupaten kendal yang kini sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Kendal.
Menurut keterangan dari saudara Kodrat Gunarto, selaku ketua umum yayasan KIP tersebut ketika berbincang dengan Wartawan Media Komando Bhayangkara dalam perbincanganya menyampaikan bahwasanya dalam perjanjian kerjasama tersebut terlapor adalah pihak yang menyediakan tanah urug dan yang menyiapkan segala macam armada dan Pelapor Nyonya Devina sebagai penyedia dana atau pembiayaan keuangan.
Atas laporan Nyonya Devina yang didampingi kuasa hukum dari yayasan KIP yaitu ADV.Jumadi, SH dan Rachmat Hidayat, SH tersebut sudah pernah dimediasi oleh penyidik Polres Kendal pada hari kamis, 07 Agustus 25 kemarin, namun belum ada penyelesaian yang saling memuaskan baik dari pelapor maupun terlapor.
Pihak yayasan KIP mengapreasi Polres Kendal atas pelayanan pengaduan masyarakat yang mendapat respon dan tanggapan yang positif dan pelayanan yang memuaskan.
LBH KIP selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan kepada awak media memberikan waktu seminggu sejak dari mediasi dan jika dalam waktu seminggu belum ada penyelesaian dan itikad baik dari terlapor maka akan mengawal perkara tersebut untuk diproses lebih lanjut baik lanjut proses kejaksaan dan sampai dipengadilan akan dikawal terus sampai tuntas oleh tim yayasan LBH KIP semarang, begitu ujarnya ketua umum LBH KIP sdr.Gunarto, tandasnya dengan tegas.
LBH KIP Semarang Dampingi dan Kawal Laporan Devina di Polres Kendal
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar