Breaking News

Mantan Dirut PDAM Lawan Bupati Pemalang di PTUN, Ada Apa di Balik Pencabutan SK ?


Komando Bhayangkara, Pemalang-Slamet Efendi, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan ini diajukan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) yang mengangkatnya sebagai Direktur Utama PDAM untuk masa jabatan 2025–2030.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, melalui kuasa hukumnya, Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., dari Kantor Hukum Putra Pratama. Imam Subiyanto menjelaskan bahwa pihaknya keberatan atas pencabutan SK Bupati Pemalang Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati terdahulu, Mansur Hidayat. “Kami mengajukan gugatan berdasarkan pencabutan SK klien kami yang dianggap sah dan formal. Tindakan Bupati Anom melalui SK terbaru Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 jelas melanggar prosedur,” ungkap Imam Subiyanto di halaman PTUN Semarang.

Lebih jauh, Imam menegaskan bahwa pengangkatan kembali Slamet Efendi sebagai Direktur Utama PDAM telah melalui prosedur yang ketat, termasuk evaluasi dan monitoring kinerja oleh Dewan Pengawas. Semua tahapan administratif telah dipenuhi dan sesuai peraturan yang berlaku. “Pengangkatan ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari rekomendasi Dewas yang bertanggung jawab sepenuhnya atas evaluasi kinerja Pak Slamet,” jelasnya.


Imam juga menyoroti bahwa selama Anom Widiyantoro menjabat sebagai Bupati Pemalang, kliennya tidak pernah dimintai klarifikasi atau diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya sebelum pencabutan SK tersebut dilakukan. “Seharusnya, bila terdapat masalah, klien kami berhak didengar. Hingga pencabutan SK itu, tidak ada proses klarifikasi atau pemberitahuan resmi yang diterima,” tuturnya.

Selain pengajuan gugatan di PTUN, Imam Subiyanto mengungkapkan bahwa timnya juga sedang mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. “Hari ini, kami mendaftarkan gugatan administratif dan dalam waktu dekat akan melanjutkan dengan gugatan PMH atas tindakan administratif yang sebelumnya terjadi,” pungkasnya.

Perkara ini dipastikan akan menarik perhatian publik, mengingat implikasinya yang besar terhadap jabatan strategis dan potensi polemik di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemalang. Kasus ini akan menjadi sorotan, tidak hanya bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat yang peduli terhadap pemerintahan dan manajemen publik di Kabupaten Pemalang.

Mantan Dirut PDAM Lawan Bupati Pemalang di PTUN, Ada Apa di Balik Pencabutan SK ? Mantan Dirut PDAM Lawan Bupati Pemalang di PTUN, Ada Apa di Balik Pencabutan SK ? Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar