Aturan Perizinan, Manfaat, dan Pendapatan Daerah Pemalang dari Layanan WiFi, Pilih Estetika atau PAD ?
Komando Bhayangkara, Pemalang – Penyediaan jaringan WiFi oleh vendor telekomunikasi di daerah menjadi salah satu tonggak penting dalam mempercepat pembangunan digital. Meskipun izin utama ditetapkan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran krusial dalam mengatur, memfasilitasi, dan bahkan mendapatkan manfaat ekonomi serta sosial dari layanan ini.
PERIZINAN: IZIN UTAMA DARI PUSAT, SYARAT LOKAL DARI DAERAH
Sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui, penyelenggaraan jaringan dan layanan telekomunikasi termasuk WiFi harus mendapatkan izin dasar dari Menteri Komunikasi dan Informatika melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin ini menjadi landasan hukum bagi vendor untuk beroperasi secara nasional.
Meskipun demikian, vendor juga perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemda setempat, antara lain:
- Surat rekomendasi pemasangan infrastruktur: Jika akan memasang tiang, kabel, atau peralatan lainnya di atas aset daerah (lahan, trotoar, jembatan), vendor harus mengajukan surat rekomendasi ke dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) atau Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah.
- Pemberitahuan kepada RT/RW dan masyarakat: Dalam beberapa kasus, vendor diharapkan memberitahu lingkungan sekitar sebelum memasang infrastruktur, terutama jika melibatkan penggunaan tanah atau ruang publik warga.
Ketentuan spesifik perizinan dapat bervariasi antar daerah, sehingga disarankan vendor menghubungi dinas terkait untuk informasi terbaru.
MANFAAT BAGI PEMDA DAN MASYARAKAT MELALUI DISKOMINFO DAERAH
Selain memberikan akses internet bagi masyarakat, Diskominfo daerah mendapatkan manfaat luas yang mendukung pembangunan daerah, antara lain:
1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Mendukung UMKM dengan memudahkan promosi produk melalui media digital, perluasan pasar, dan akses informasi bisnis terbaru.
- Meningkatkan kunjungan wisata melalui promosi daring oleh pelaku pariwisata yang mengunggah daya tarik wisata ke media sosial.
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pemerintah
- Mengembangkan e-government melalui aplikasi dan sistem layanan publik berbasis elektronik, membuat pelayanan lebih cepat, transparan, dan efisien.
- Menyediakan akses informasi publik secara terbuka melalui portal website dan layanan Persyaratan Penggunaan Informasi (PPID).
3. Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat
- Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan penggunaan TIK yang bijak, termasuk pencegahan hoaks dan keamanan daring.
- Menyediakan fasilitas seperti creative hub di desa untuk mendukung kegiatan kreatif dan pengembangan keterampilan digital.
4. Memperkuat Infrastruktur TIK Daerah
- Mengembangkan dan memelihara infrastruktur jaringan seperti fiber optik, VSAT, atau Starlink untuk meningkatkan cakupan internet di wilayah terpencil.
- Menyediakan layanan register aplikasi daerah, subdomain, domain desa.id, email, dan cloud untuk perangkat pemerintahan.
5. Mendukung Kegiatan Daerah dan Kolaborasi
- Memberikan dukungan teknis dan konektivitas untuk kegiatan masyarakat dan pemerintah, seperti penanaman mangrove, lokakarya, dan acara budaya.
- Membangun kolaborasi dengan lembaga penegak hukum, swasta, dan masyarakat guna mendukung pembangunan digital dan keamanan informasi.
PENDAPATAN DAERAH TERKAIT LAYANAN WiFi
Pemda juga mendapatkan sumber pendapatan dari layanan WiFi, meskipun tidak selalu berupa pajak dalam arti ketat:
1. Retribusi Pemasangan Infrastruktur
Jenis pendapatan paling umum, di mana Pemda mengenakan retribusi sewa atau penggunaan ruang publik jika vendor memasang peralatan di aset daerah. Beberapa daerah seperti Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto sudah menerapkannya, sedangkan Pemkab Ponorogo sedang mewacanakannya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Sesuai UU HKPD No. 1 Tahun 2022, PBJT adalah pajak daerah yang dikenakan pada barang/jasa tertentu. Saat ini jasa telekomunikasi belum termasuk dalam objek PBJT nasional, namun beberapa daerah mempertimbangkan untuk menambahkannya sebagai sumber pendapatan baru yang berpotensi besar.
3. Pajak Lain yang Berhubungan
- Pajak Penghasilan (PPh): Sebagian PPh yang dibayar vendor ke pusat bisa dibagi ke daerah melalui sistem bagi hasil.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Jika vendor memiliki tempat usaha di daerah, mereka akan membayar PBB yang masuk ke PAD.
Peraturan spesifik mengenai retribusi dan pajak ini bervariasi setiap Daerah.
(bdn)
Tidak ada komentar