DIDUGA LANGGAR SOP & CUTI BERSAMA Mobil Dinas BPK RI Jatim Kepergok Dipakai Hari Libur Tanpa Surat Tugas di Situbondo
Komando Bhayangkara, Situbondo, Jawa Timur | Penggunaan kendaraan dinas negara kembali menjadi sorotan. Satu unit mobil dinas Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi W 1941 NP diduga disalahgunakan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal, Kamis 25 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Situbondo.
Temuan tersebut diungkap langsung oleh Ketua Tim Intelijen & Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) saat mendapati kendaraan tersebut parkir dan digunakan di Warung Makan Mak Lika, Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi, Dusun Selasaan–Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sekitar pukul 10.09 WIB.
Mobil dinas itu diketahui digunakan oleh dua orang yang mengaku sebagai oknum pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, bersama satu orang sopir.
Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi, C, PM, C, LOP (Didik Castielo), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung di lokasi.
“Kami menanyakan Surat Tugas resmi sebagaimana SOP penggunaan kendaraan dinas di hari libur. Mereka menyatakan ada giat kedinasan ke Kabupaten Banyuwangi, namun tidak satu pun dapat menunjukkan Surat Tugas,” tegas Didik.
Menurutnya, para oknum tersebut berdalih surat tugas ada di dalam mobil, namun setelah dicek tidak ditemukan. Upaya meminta dikirimkan oleh rekan kerja yang diklaim sedang lembur juga tidak membuahkan hasil.
Yang menjadi sorotan serius, lanjut Didik, adalah waktu kejadian.
Tanggal 25–26 Desember 2025 merupakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, ditambah akhir pekan, sehingga bukan hari kerja Pemerintahan.
“Kalau benar ada tugas dinas, seharusnya ada urgensi yang jelas dan Surat Tugas dari pimpinan. Ini tidak ada. Maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas negara,” ujarnya.
DPP GWI menilai peristiwa ini bukan persoalan sepele, melainkan berpotensi melanggar:
SOP penggunaan kendaraan dinas,
Disiplin ASN,
Kode Etik Pegawai BPK RI,
Prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Ironisnya, kata Didik, BPK RI adalah lembaga pemeriksa keuangan negara, sehingga seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan administrasi dan etika penggunaan aset negara.
Atas temuan tersebut, DPP GWI secara resmi telah melayangkan laporan keras kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan tembusan ke:
BPK RI Pusat,
Inspektorat Utama BPK RI,
Ombudsman RI.
Laporan tersebut disertai foto kendaraan sebagai bukti lapangan.
Didik menegaskan, apabila tidak ada klarifikasi terbuka dan sanksi tegas, pihaknya akan:
Mengawal kasus ini hingga tingkat pusat,
Mendorong pemeriksaan internal menyeluruh,
Membuka fakta ini ke publik secara nasional sebagai kontrol sosial.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni pengawasan publik. Aset negara tidak boleh dipakai tanpa dasar hukum yang sah, apalagi di hari libur nasional,” pungkasnya.
Tim GWI
DIDUGA LANGGAR SOP & CUTI BERSAMA Mobil Dinas BPK RI Jatim Kepergok Dipakai Hari Libur Tanpa Surat Tugas di Situbondo
Reviewed by Admin Pemalang
on
Rating:
Tidak ada komentar