Breaking News

Pernyataan Bupati Pemalang Soal Penolakan BKN Dikritik Akademisi: Tanda Manajemen ASN Bermasalah

 

 


Komando Bhayangkara, Pemalang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dalam pilihan personal.  terkait rotasi jabatan tingkat Pratama dan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang berpotensi ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara pada 2 Januari 2026 di Pendopo Kabupaten Pemalang, pada acara pelantikan jabatan baru atau tetap yang seleksinya berdasarkan ketentuan yang berlaku dari BKN.

 

"Yang jelas sesuai kriteria BKN, tidak serta merta mekanisme langsung dan prosesnya kita tidak bisa melewati apa yang sudah kita usulkan, bahkan ada penolakan dari sana, jadi kita mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Bupati Anom.




Menurut Praktisi hukum dan akademisi, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai pernyataan terkait potensi dianulirnya rotasi jabatan Pratama dan Administrasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan indikator serius adanya problem kepatuhan hukum dalam tata kelola kepegawaian daerah.


Menurut Imam “Otonomi daerah bukanlah cek kosong bagi kepala daerah untuk mengatur ASN semaunya. Otonomi tetap dibatasi oleh hukum nasional, khususnya Sistem Merit ASN yang diawasi BKN. Jika usulan rotasi dianulir, masalahnya bukan pada BKN, tetapi pada kualitas dan legalitas usulan itu sendiri,” tegasnya.



Imam menegaskan bahwa peran BKN secara yuridis memang dirancang sebagai Gate Keeper untuk mencegah politisasi jabatan, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Hal ini sejalan dengan:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020


Prinsip Merit System, objektivitas, kompetensi, dan rekam jejak,

“Jika BKN menolak atau menganulir, itu berarti terdapat cacat prosedural, cacat syarat, atau indikasi pelanggaran prinsip merit. Bukan soal ego daerah, tetapi soal kepatuhan hukum,” lanjutnya.


Bahaya Narasi ‘Kita Hanya Mengikuti BKN’

Lebih lanjut, Imam mengkritik keras sikap normatif Bupati yang seolah melepaskan tanggung jawab substantif dengan alasan mengikuti ketentuan pusat.


“Pernyataan seperti ini berbahaya. Kepala daerah tetap bertanggung jawab penuh secara hukum dan etik atas setiap usulan mutasi. Tidak bisa berlindung di balik BKN ketika keputusan bermasalah,” ujarnya.



Imam menutup dengan pernyataan tegas bahwa otonomi daerah bukanlah legitimasi untuk mengabaikan hukum nasional.

“Justru kepala daerah yang profesional adalah mereka yang mampu menyelaraskan kebutuhan organisasi daerah dengan hukum nasional. Jika berulang kali dianulir BKN, itu alarm keras bahwa manajemen ASN di daerah sedang bermasalah,” pungkasnya. (Bondan)

Pernyataan Bupati Pemalang Soal Penolakan BKN Dikritik Akademisi: Tanda Manajemen ASN Bermasalah Pernyataan Bupati Pemalang Soal Penolakan BKN Dikritik Akademisi: Tanda Manajemen ASN Bermasalah Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar