Bupati Anom Lantik Pejabat Struktural Berdasarkan Perda 4 Tahun 2025, Dorong Birokrasi Berbasis Data dan Layanan Publik Optimal
Komando Bhayangkara, Pemalang – Bupati Anom melaksanakan pelantikan pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Pemalang, yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Perda ini disusun bersama dengan DPRD dan menjadi dasar untuk penataan kelembagaan yang sinkron dengan regulasi Nasional, efisien dalam pengelolaan sumber daya, dan efektif dalam pelayanan publik.
Jumat(2/1/2026)
Pelantikan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pemalang dengan singkat tanpa meja dan kursi (berdiri) dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang serta peserta berjumlah 280 orang dan dilanjut penandatanganan pakta integritas oleh Bagus Sutopo.
Dalam sambutannya, Bupati Anom menekankan bahwa "Perubahan kelembagaan bukan sekadar penyesuaian nama atau jumlah unit, melainkan refleksi tata kelola Pemerintahan modern yang mengharuskan birokrasi bekerja berdasarkan data, berorientasi hasil, adaptif teknologi, dan mengedepankan integritas" kata Bupati Anom
Pelantikan ini bertujuan memastikan kesinambungan tugas Pemerintahan dan percepatan implementasi struktur organisasi baru, sehingga seluruh perangkat daerah diminta segera menyelaraskan dokumen perencanaan, program, dan pola koordinasi lintas sektor.
Bupati juga menguraikan lima poin penting untuk pejabat yang baru dilantik:
(1) Menjalankan mandat jabatan dengan tanggung jawab, disiplin, dan integritas.
(2) Memastikan transisi kelembagaan tertib dan pelayanan publik tidak terganggu serta menyelaraskan dokumen perencanaan dengan struktur baru.
(3) Mengutamakan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
(4) Menjaga kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah, dan bebas pungutan tidak semestinya dengan SOP mutakhir dan mekanisme pengaduan jelas.
(5) Menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Bupati menegaskan " Tidak ada toleransi terhadap jual beli jabatan, menekankan bahwa penempatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi " Tegas Bupati Anom.
Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja berkala dengan memberikan penghargaan bagi yang berprestasi dan sanksi bagi yang tidak memenuhi target.
Bupati juga memperkenalkan konsep operasional SOUL (Speed, Organize, Universal, Linked) sebagai jiwa organisasi baru:
- Speed (kecepatan bertanggung jawab dalam merespon kebutuhan masyarakat).
-Organize (keteraturan dan keterpaduan antar unit kerja).
-Universal (pelayanan inklusif untuk semua lapisan masyarakat).
-Linked (kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas manfaat dan daya saing).
"Marilah jadikan perubahan kelembagaan ini sebagai awal penguatan tata kelola Pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan masyarakat," ujar Bupati Anom
Ia mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik dan berharap mendapatkan bimbingan Tuhan dalam mengemban amanah untuk mewujudkan visi Pemalang sebagai daerah yang bercahaya, bersih, cakap, handal, dan mulia. (Bondan)
Tidak ada komentar