Breaking News

PPPK Paruh Waktu Pemalang Keluhkan Gaji Rendah, Tidak Sesuai Regulasi KEPANRB No. 347 Tahun 2024


Komando Bhayangkara, Pemalang - Sebagai klarifikasi terkait tata kelola PPPK, dikemukakan bahwa peraturan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Ketentuan utama diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Regulasi tersebut mengatur jam kerja fleksibel sebesar sekitar 4 jam per hari sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN.

Dasar hukum yang berlaku menetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan kemungkinan penambahan insentif dari daerah. Selain itu, para tenaga ini berhak mendapatkan tunjangan serta jaminan sosial meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Masa kontrak diberikan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk penataan Sumber Daya Manusia Aparatur agar layanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa melakukan PHK massal.

Beberapa tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu Kabupaten Pemalang mengungkapkan keluhan terkait besaran gaji yang diterima pada bulan Desember 2025, menyatakan bahwa nilainya tidak lebih dari bahkan lebih rendah dari petugas MBG (kemungkinan merujuk pada pekerja di lingkup katering atau layanan makan).

Sebuah informasi yang beredar melalui WhatsApp Grup menyampaikan pernyataan dari salah satu tenaga pendidik yang telah mengabdi selama lebih dari 5 tahun, dengan rincian besaran gaji yang diterima:

- Guru belum memiliki sertifikat pendidik profesional (serdik): Rp 925.000

- Guru sudah memiliki serdik: Rp 425.000

- Tenaga administrasi (PPT) berdasarkan jenjang pendidikan:

- Ijazah SD dan SMP: Rp 600.000

- SMA: Rp 700.000

- D2: Rp 800.000

- S1: Rp 900.000

"Gajianne luwih rendah dari Petugas Cuci Piring MBG Pak 🤣🤣🤣," ujar tenaga pendidik tersebut dalam pesannya.

Para pendidik juga menyampaikan pandangan bahwa kebijakan yang dibuat terkadang belum memberikan perhatian yang cukup, dengan menyatakan bahwa mereka terkadang hanya dianggap sebagai objek politik.

Menanggapi keluhan terkait besaran gaji PPPK yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pemalang, Dr. Supa'at, memberikan konfirmasi melalui WhatsApp pada tanggal 9 Januari 2026.


Dalam jawaban singkatnya, Dr. Supa'at menyampaikan: "Mendasari pada regulasi berdasarkan skema anggaran yang ada dan kemampuan anggaran daerah" dalam pesannya.

Meskipun demikian, para pendidik tetap memiliki harapan untuk dapat hidup sejahtera dan menjalankan tugas utama mereka dalam mencerdaskan anak bangsa dengan baik. (Bondan)

PPPK Paruh Waktu Pemalang Keluhkan Gaji Rendah, Tidak Sesuai Regulasi KEPANRB No. 347 Tahun 2024 PPPK Paruh Waktu Pemalang Keluhkan Gaji Rendah, Tidak Sesuai Regulasi KEPANRB No. 347 Tahun 2024 Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar