Breaking News

Kebijakan Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS


JAKARTA – Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya bagi kampus berstatus Badan Hukum (PTN-BH), mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi swasta. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk menjaga ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat dan berkeadilan.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menyatakan bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan "angin segar" bagi keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Menurutnya, dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa selama ini telah menciptakan ketimpangan beban operasional dan kualitas antara kampus negeri dan swasta.

Handi memaparkan data yang cukup kontras mengenai rasio mahasiswa di Indonesia. Berdasarkan data BPS, saat ini 127 PTN menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa, yang berarti rata-rata satu PTN membina 34.712 mahasiswa. Sementara itu, 2.713 PTS di Indonesia hanya menampung 4,8 juta mahasiswa, dengan rata-rata hanya 1.781 mahasiswa per kampus.

Kondisi ini semakin diperparah oleh tren penurunan jumlah mahasiswa baru di sektor swasta. Handi mengungkapkan bahwa saat ini banyak PTS yang mengalami penurunan pendaftar hingga 20%—30%, bahkan beberapa di antaranya sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru.

"Beban berat operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS. Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN," ujar Dr. Handi Risza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).

Selain pembatasan kuota, Handi juga mendorong Kemdiktisaintek untuk melakukan terobosan dalam aspek pembiayaan. Ia menyoroti bahwa selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya dinikmati oleh kampus negeri, padahal PTS memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan bangsa.

Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan prinsip keadilan yang setara.

Sebelumnya, Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, Ph.D., telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota S1 di PTN-BH memang masuk dalam agenda kementerian. Hal ini bertujuan agar PTN-BH dapat lebih fokus pada penguatan riset dan program pascasarjana (S2 dan S3), sementara porsi pendidikan sarjana (S1) dapat terdistribusi lebih merata ke perguruan tinggi lainnya.

Handi Risza menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah sangat dinantikan saat ini. Tanpa adanya intervensi berupa pembatasan jumlah maupun jangka waktu penerimaan di PTN, keberlangsungan banyak PTS di Indonesia berada dalam posisi yang terancam.

Universitas Paramadina - www.paramadina.ac.id

Kebijakan Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS Kebijakan Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar