Adsterra

Breaking News

Dikukuhkan, Paguyuban Mitra MBG Pemalang Diberi Pemahaman Hukum dan Tantangan Aturan yang Berubah


Komando Bhayangkara, Pemalang – Pengukuhan sekaligus sosialisasi hukum Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pemalang digelar di Hotel Grand Wijaya, Jalan Kenanga Nomor 33, Pelutan, Kecamatan Pemalang, Jumat (11/6). Paguyuban ini secara resmi dikukuhkan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.


Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, perwakilan Kejaksaan Negeri Pemalang, Kodim 0711 Pemalang, Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lilah, serta para mitra dan pengurus yayasan pelaksana program MBG di wilayah setempat.

Sebelum proses pengukuhan, para peserta mendapat pemaparan aturan dan perundang-undangan dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Sosialisasi ini disampaikan menyusul kasus dugaan korupsi yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat, yang dampaknya menyentuh para pelaksana di daerah.


Dari sisi hukum, Kejaksaan menegaskan bahwa penyelenggaraan MBG wajib berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan dilakukan secara aktif melalui pendampingan hukum, langkah pencegahan, hingga sistem peringatan dini bernama “Jaga Dapur MBG”.

Beberapa perbuatan yang mengandung risiko hukum berat dan diancam sanksi pidana antara lain: jual beli izin operasional, penggunaan yayasan yang tidak memenuhi syarat, penerimaan gratifikasi, manipulasi data jumlah penerima manfaat, penurunan kualitas pangan atau penggunaan bahan kedaluwarsa, hingga tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pembentukan kartel pengadaan bahan baku.


Sementara itu, Wakapolres Kompol Eddy Purnama Lilah menjelaskan sejumlah perubahan mendasar pasca terungkapnya masalah di tingkat pusat. Salah satunya adalah mekanisme pendanaan yang kini diatur agar dana disiapkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan untuk menghindari masalah ketidakseimbangan keuangan. Mengingat keterbatasan kualifikasi kelembagaan sipil, TNI pun dilibatkan secara resmi dalam pelaksanaan program atas perintah Negara.

Ia juga menyampaikan bahwa standar operasional telah disesuaikan mendekati ketentuan hukum yang berlaku, meski saat ini baru mencapai sekitar setengah dari standar ideal. Di sisi lain, mitra diwajibkan tetap menjalankan program meskipun aturan sering berubah secara dinamis, serta diminta mencari solusi terkait pemotongan anggaran dan mekanisme pembayaran yang menjadi kendala.



Terkait hal ini, sejumlah perwakilan mitra menyampaikan kekhawatirannya. Mereka merasa terbebani dan was-was mengingat risiko hukum yang dihadapi, ketidakpastian regulasi yang dapat berubah sewaktu-waktu, serta masalah teknis soal pengembalian modal yang telah dikeluarkan di awal. Kejaksaan dan Bareskrim pun telah menjelaskan kesalahan prosedur pada masa lalu, khususnya terkait pola hubungan keuangan antara yayasan dan mitra.

Dalam sambutannya usai mengukuhkan kepengurusan paguyuban, Bupati Anom Widiyantoro menegaskan bahwa MBG adalah program strategis Pemerintah Pusat yang dijalankan di daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Satgas MBG, Pemda, aparat hukum, dan pelaku usaha.

“Paguyuban ini menjadi wadah resmi untuk mempererat kebersamaan dan memperbaiki tata kelola, sekaligus menangani informasi yang berkembang cepat. Ada instruksi khusus agar pelaksanaan diawasi hingga detail menu, agar manfaatnya benar-benar diterima siswa dengan kualitas yang terjamin,” ujarnya.

Bupati juga berharap ke depan terjalin komunikasi yang terus terjalin untuk memperbaiki sistem, sekaligus melihat dampak positif program bagi perekonomian masyarakat lokal. (Bondan)

KEPENGURUSAN PAGUYUBAN 

SATUAN TUGAS MAKAN BERGIZI GRATIS (SATGAS MBG)

KABUPATEN PEMALANG

MASA BAKTI 2026 - 2031


DEWAN PEMBINA

1. Dandim 0711 Pemalang

2. Kapolres Pemalang

3. Kajari Pemalang

PENASEHAT

1. Nur Hidayah

2. H. Sukim

3. H. Oni

4. H. Ikhwan

PENGURUS INTI

Ketua

- Muhammad Bobi Dewantara, S.H.

Wakil Ketua

1. Dr. Randes Untung Teguh Santosa, M.V.D.

2. Ananda Dimas Miftahul Huda

Sekretaris

1. H. Sudjarwo, S.E., M.M.

2. Agus Ferianto

Bendahara

1. Tarno, S.Kep.N.S., M.H.

2. Teddy Setiawan, S.T.

Ketua Bidang / Divisi

- Divisi Sosial : Muhammad Toha

- Divisi Hukum dan Humas : H. Kasmali

Dikukuhkan, Paguyuban Mitra MBG Pemalang Diberi Pemahaman Hukum dan Tantangan Aturan yang Berubah Dikukuhkan, Paguyuban Mitra MBG Pemalang Diberi Pemahaman Hukum dan Tantangan Aturan yang Berubah Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5