Adsterra

Breaking News

Pemerintah Pemalang Diduga Tak Tegas, Perbup Tentang Penataan Kawasan Strategis Tak Diindahkan, Penegak Perda Menghilang


Komando Bhayangkara, Pemalang – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Kawasan Strategis Daerah hingga kini dinilai belum dilaksanakan secara konsisten oleh sejumlah perangkat daerah. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah pengelolaan ruko di kawasan Taman Stadion Mochtar atau yang lebih dikenal dengan nama Sirandu, Kecamatan Pemalang. (26/06)

Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut, kawasan strategis wajib dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya, menjaga ketertiban lingkungan, serta menghindari alih fungsi yang tidak sesuai rencana tata ruang. Namun dalam kenyataannya, sejumlah ruko di lokasi itu masih digunakan untuk kegiatan usaha yang menyimpang dari peruntukan awal.

Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat, diduga ada kepentingan tertentu yang membuat keberadaan usaha yang menyimpang itu tetap dibiarkan dan tidak ditertibkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran Perbup ini masyarakat juga diharapkan memantau progres penindakan Perbup Nomor 12 Tahun 2023, "apakah penegak PERDA mandul atau memandulkan diri ?" Kata masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Pemerintah daerah segera menegakkan aturan secara adil dan transparan, agar kawasan strategis tetap terjaga fungsi dan manfaatnya bagi kepentingan umum.

Pemerintah Pemalang Diduga Tak Tegas, Perbup Tentang Penataan Kawasan Strategis Tak Diindahkan, Penegak Perda Menghilang Pemerintah Pemalang Diduga Tak Tegas, Perbup Tentang Penataan Kawasan Strategis Tak Diindahkan, Penegak Perda Menghilang Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5