DPC ABPEDNAS Pemalang Gelar Rakor, Perkuat Sinergi Kawal Program Desa dan Makan Bergizi Gratis
Komando Bhayangkara, Pemalang – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Pemalang. Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan organisasi, instansi terkait, serta ketua dan anggota BPD se-Kecamatan Pemalang.
Turut Hadir Pimpinan dan Tokoh, Kholison (Perwakilan DPD ABPEDNAS Jawa Tengah),Rafliansyah Pasra, S.H., M.H. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pemalang), Wendy Resnu Pratama, S.STP. (Perwakilan Dispermades Kabupaten Pemalang), Prasetyo Widiyatmoko, S.I.P. (Camat Pemalang), Kartono (Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Pemalang)
Mengenal ABPEDNAS: Wadah Pengawasan Bersama
ABPEDNAS atau Asosiasi Pengawas Desa Indonesia adalah organisasi mitra pemerintah (Kejaksaan dan Kemendagri) yang mewadahi anggota BPD aktif, mantan anggota BPD, serta aktivis masyarakat.
- DPP Pusat: Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU
- DPD Jawa Tengah: Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si. (Anggota DPD RI), baru dikukuhkan tahun 2026
Tugas pokoknya dirangkum dalam tiga fokus: Jaga Desa, Jaga Dapur MBG, Jaga Indonesia Bintang, guna membantu pengawasan program pemerintah dan pengelolaan Dana Desa.
Peran BPD dan ABPEDNAS Diperjelas
Dalam rakat ditegaskan: BPD memiliki tugas pengawasan resmi sesuai aturan desa, sedangkan ABPEDNAS adalah wadah peran serta masyarakat yang bermitra dengan Kejaksaan untuk memperluas jangkauan pengawasan, bukan menggantikan kewenangan resmi.
"Organisasi ini tidak berwenang menindak secara mandiri, melainkan berfungsi sebagai mata dan telinga di lapangan. Temuan disampaikan ke Kejaksaan, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional dan instansi lain," ujar Rafliansyah Pasra.
Sementara itu, Ketua DPC Pemalang Kartono menambahkan: "Masalah internal BPD relatif kecil karena tidak memegang anggaran; fokus pengawasan justru pada pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program di lapangan."
Dukungan Pemerintah Daerah
Mewakili Dispermades, Wendy Resnu Pratama menyampaikan salam dan selamat atas pengukuhan kepengurusan DPC pada 29 Mei 2026. Ia berharap sinergi ABPEDNAS dan Pemerintah Desa memperkuat tata kelola yang efektif dan tepat sasaran. Pemkab Pemalang kini sedang menyusun perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang BPD, menyesuaikan dengan UU No.3/2024 dan PP No.16/2026, dengan memasukkan masukan dari BPD. Terkait harapan kesejahteraan BPD, pihaknya memohon maaf dan berkomitmen meningkatkan dukungan ke depan.
Camat Pemalang menegaskan peran sentral BPD sebagai mitra setara Kepala Kesa,sebagai "DPR-nya Desa" yang wajib terlibat dalam seluruh kebijakan, APBDes, hingga verifikasi pertanggungjawaban. Pengawasan kini didukung aplikasi keuangan desa dan sistem Kejaksaan. Menjelang Pemilihan Kepala Desa 8 November, BPD diharapkan tetap menjaga ketertiban. Ditegaskan pula bahwa banyak temuan pemeriksaan bukan karena program gagal, melainkan administrasi SPJ yang tertunda akibat kurang tegasnya pembinaan perangkat desa.
Fokus Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Rakor menegaskan posisi DPC ABPEDNAS Pemalang sebagai mitra strategis Kejaksaan dalam mengawal program nasional. Fokus utama saat ini adalah pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna memastikan kualitas, distribusi, serta pelaksanaan di desa berjalan transparan dan tepat sasaran.
Perwakilan DPD ABPEDNAS Jateng Kholison menekankan pentingnya organisasi sebagai wadah pengabdian dan perjuangan masyarakat, serta meluruskan bahwa singkatan "P" adalah Pengurus, bukan Pimpinan, struktur terdiri dari DPC, DPD, dan DPP sesuai AD/ART. Ia juga menyampaikan bahwa pengurus provinsi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memperkuat posisi dan sosialisasi organisasi.
Pemerintah Kecamatan dan Dispermades menyambut baik kehadiran ABPEDNAS, berharap semakin memperkuat akuntabilitas pembangunan desa di Kabupaten Pemalang. (Bondan)