Breaking News

Memukul Pengendara Motor, Badut Jalanan Diamankan Polisi, Aksi Ini Sempat Viral di Media Sosial


Komando Bhayangkara - Seorang pengamen badut jalanan, EG (29) diamankan unit Reskrim Polsekta Bojongloa Kidul lantaran melakukan tindakan kekerasan ringan terhadap pengendara motor di lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Bandung tepatnya di perempatan patung sepatu.

Pemukulan yang dilakukan EG tersebut terekam video salah seorang pengendara lainnya, dan rekaman tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya melalui Kapolsekta Bojongloa Kidul Kompol. Ari Purwantono kepada wartawan, Sabtu 10 Juli 2021, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 8 Juli 2021, lalu sekitar pukul 20.17 WIB.

Pelaku yang menggunakan kostum badut berkarakter tupai itu memukul pengguna jalan roda dua yang berhenti di stopan di Jalan Soekarno Hatta deket patung Cibaduyut.

"Badut jalanan tersebut diamankan setelah dua jam setelah pelaku viral di media sosial. Kami merespons medsos dengan mengumpulkan tim reskrim untuk menangkap pelaku tersebut, dan membawa ke polsek," jelas Ari di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Masih dikatakan Ari, tindakan pemukulan yang dilakukan pelaku lantaran dari pengakuannya, dirinya tersenggol kendaraan motor tersebut sehingga pelaku secara spontan memukul pengendara tersebut yang sedang berhenti di lampu merah Jalan Cibaduyut. "Pemukulannya spontan," ujarnya.

Pelaku ER memang kerap mangkal sebagai pengamen di stopan tersebut, namun pada saat pemukulan memang pelaku dalam keadaan sadar atau tidak dalam pengaruh alkohol.

Sementara itu pelaku ER mengaku memang biasa mangkal untuk mengamen di stopan tersebut. Namun pada saat kejadian, ER tengah berjoget dengan kostum karakter tupai, tiba-tiba pengendara motor nenyenggolnya.

"Sama saya ditanya, bapa mau kemana, masih merah kan ada zona merah, rusuh pak?!. Si bapaknya gak jawab, saya emosi," ucapnya.

Awalnya memang ER seorang pengamen jalanan, seiring waktu ia kemudian menyewa badut karakter tersebut seharga Rp40.000 jadi badut jalanan.

Akibat perbuatannya yang tak bisa menahan emosi, ER dijerat Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dengan kurungan dibawah 1 tahun penjara.*** (MKB/GALAMEDIA)

Foto: Badut jalanan diamankan petugas polisi di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Sabtu 10 Juli 2021. /Remy Suryadie
Memukul Pengendara Motor, Badut Jalanan Diamankan Polisi, Aksi Ini Sempat Viral di Media Sosial Memukul Pengendara Motor, Badut Jalanan Diamankan Polisi, Aksi Ini Sempat Viral di Media Sosial Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar