Breaking News

Tiga Pengeroyok Polisi Di Cilandak Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman Di Atas 5 Tahun


Komando Bhayangkara - Insiden pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang videonya viral akhirnya menemukan titik terang.

Kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang dilakukan para pemuda di Cilandak, Jakarta Selatan berujung pada penegakkan hukum.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Ketiga tersangka berinisial M (26), GA (24), dan AN (21).

"Saat ini tiga status tersangka, lima saksi, satu orang daftar pencarian orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (9/7).

Aziz menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang. Dia merupakan -komplotan tiga tersangka tersebut.

Azis berjanji bakal mengejar satu orang ini dan tidak akan memberikan tindakan tegas pada remaja tanggung tersebut.

"Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jaksel. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap," ucap Azis.

Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, anggota kepolisian dari Polsek Cilandak menjadi korban kekerasan oleh sekelompok pemuda di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Kamis malam (8/7).

Pengeroyokan itu bermula saat anggota Polsek yang sedang berpatroli berniat membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh pemuda.

Saat dibubarkan, para pemuda itu justru melakukan tindakan melawan hukum dengan mengeroyok anggota polisi. (MKB/RMOL)

Foto: Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah/Net
Tiga Pengeroyok Polisi Di Cilandak Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman Di Atas 5 Tahun Tiga Pengeroyok Polisi Di Cilandak Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukuman Di Atas 5 Tahun Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar