Breaking News

Polisi: Apotek Tanpa STRTTK Dilarang Jual Ivermectin!


Komando Bhayangkara - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, selain harus dengan resep dokter, Ivermectin yang tengah dicari disaat pandemi Covid-19 juga tidak bisa diperjual belikan secara bebas di apotek.

"Ketentuannya harusnya apotek yang punya izin STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian). Ini yang harus dimiliki si toko penjualnya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Disatu sisi, sebut Yusri, dalam situasi lonjakan Covid-19 dan Ivermectin diburu oleh masyarakat, pihaknya menemukan salah satu toko di kawasan Matraman, Jakarta Timur yang menjual obat-obatan, termasuk Ivermectin namun dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah sebesar Rp 75 ribu.

"Harga ini ditemukan sekitar 475 ribu per satu kotak, jadi naik dari 75 ribu naik jadi 475 ribu. Bahkan di media online ada kenaikan di atas itu, sekitar 700 pun ada," tandas Yusri.

Pihaknya pun telah menyegel toko yang  kedapatan menjual obat di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemkes) itu. Toko obat dengan inisial SE itu kini telah dipasang garis polisi dan menangkap seorang penjualnya berinisial R.

"Sudah kami tutup sekarang ini, kami segel dengan police line. Sebagai contoh buat (pedagang nakal) yang lain. Biar yang lain setop," tandas Yusri. (MKB/RMOL

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net
Polisi: Apotek Tanpa STRTTK Dilarang Jual Ivermectin! Polisi: Apotek Tanpa STRTTK Dilarang Jual Ivermectin! Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar