PPKM Darurat, Petugas Gabungan Sukomanunggal Sasar Minimarket dan Restoran
“Sesuai aturan kan jam operasionalnya hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB untuk minimarket. Sedangkan untuk restoran, diatas pukul 17.00 WIB harus melakukan transaksi pembelian secara take a way,” kata Danramil Sukomanunggal, Mayor Inf Heri Susanto. Kamis, 08 Juli 2021 malam.
Tidak hanya itu saja, selama razia itu berlangsung petugas juga mendapati beberapa warga yang kedapatan tak mematuhi adanya protokol kesehatan. Namun, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran.
(Autentifikasi: Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono)
PPKM Darurat, Petugas Gabungan Sukomanunggal Sasar Minimarket dan Restoran
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:

Tidak ada komentar