Breaking News

Proses Hukum Tak Berhenti Meski Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Direhabilitasi


Komando Bhayangkara - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya berinisial ZN telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhabilitasi. Meski direhabilitasi, proses hukum kasusnya tidak akan dihentikan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indraweni Panjiyoga mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN diserahkan ke BNN pada Minggu (11/7/) pagi. Polisi, kata dia, akan melanjutkan proses pemberkasan kasus untuk dikirim ke kejaksaan.

"Sudah... sudah, tadi (kemarin) pagi sudah kami serahkan ke BNN untuk rehabilitasi," kata Panji kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

"Proses hukum tetap berlanjut, tetap berjalan, pemberkasan sedang diproses, nanti berkas dikirim ke kejaksaan," tambahnya.

Polisi menetapkan artis Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie, jadi tersangka narkoba. Mereka ditangkap di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/7) pukul 15.00 WIB.

Nia Ramadhani Minta Maaf

Nia Ramadhani dalam jumpa pers Sabtu (10/7) sambil menangis menyampaikan permintaan maaf. Ardi Bakrie yang di sampingnya tampak menenangkannya.

"Sore hari ini mohon izinkan saya, dengan segala kerendahan hati, untuk mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, orang-orang yang mengasihi saya, seluruh pihak yang sudah menaruh kepercayaannya kepada saya," kata Nia, Sabtu (10/7).

"Saya Nia Ramadhani Bakrie, mengakui yang saya lakukan tidak menjadi contoh yang terpuji," kata Nia sambil menangis.

Nia-Ardi sebagai Pengguna

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba.

Hengki kemudian menjelaskan, dalam undang-undang tersebut, diamanatkan bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

"Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7).
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Hengki bicara tidak tertutup kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa direhabilitasi. Namun rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim asesmen terpadu.

"Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim assessment terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus," katanya. (MKB/DETIK)

Foto: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: Palevi/detikhot)
Proses Hukum Tak Berhenti Meski Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Direhabilitasi Proses Hukum Tak Berhenti Meski Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Direhabilitasi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar