Breaking News

Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna, Kepolisian Ungkap Aturan Biaya PNBP


Komando Bhayangkara - Pihak kepolisian mengungkapkan terkait aturan biaya pembayaran pajak dengan wacana perubahan pelat nomor kendaraan bermotor.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia berencana untuk mengubah warna pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermtor (TNKB) pada tahun depan.

Perubahan warna tersebut dari yang sebelumnya hitam akan diganti dengan warna putih.

Terkait perubahan warna, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesian Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin perubahan warna pelat TNBK tersebut tidak akan berpengaruh ke biaya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Bajak atau PNBP.

"Tidak ada perubahan, PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," Taslim Chairuddin.

Sesuai dengan PP Nomor 76/2020 biaya untuk tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dibanderol Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

Sementara itu, untuk roda empat, dibanderol tarif Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.

"Tidak perlu khawatir, jika TNKB milik masyarakat belum habis masa berlakuknya, tidak akan kami ganti," ujar Taslim.

Untuk mempersiapkan pergantian pelat nomor kendaraan yang akan habis masa berlaku TNKB akan habis, pihak Taslim telah menyiapkan sejumlah 21.000.000 pasang untuk tiap kendaraan bermotor.

Jumlah yang dipersiapkan tersebut berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan yang ada di Indonesia.

Jumlah kendaraan roda empat dan roda dua yang beredari di Indonesia ada lebih dari 141.000.000, ditambah jumlah kendaraan baru per tahun mencapai 6.000.000 unit baik roda dua maupun roda empat.***

Peraturan perubahan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomo5 7/2021 Tentang Reegistrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditetapkan di Jakarta, 5 Mei 2021.*** (MKB/PIKIRAN-RAKYAT)

Foto: Ilustrasi plat nomor. /Pixabay/Capri23auto
Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna, Kepolisian Ungkap Aturan Biaya PNBP Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna, Kepolisian Ungkap Aturan Biaya PNBP Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar