Breaking News

Polri: Laporkan Jika Tarif Tes PCR Lebih Tinggi dari Ketentuan


Komando Bhayangkara - Tracing dan testing dalam penanganan pandemi Covid-19 menjadi salah satu kunci dalam pengendalian kasus. 

Namun, sebelumnya tarif tes PCR yang dianggap terlalu mahal itu kini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga tertinggi untuk tes swab Polymerase Chain Reaction atau PCR.

Berdasarkan surat edaran resmi menetapkan harga tes PCR terbaru menjadi Rp495.000 di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali dikenai tarif Rp525.000.

Keputusan tersebut juga diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab PCR di kisaran Rp450.000-550.000.

Kemudian, menindaklanjuti keputusan tersebut dan mengantisipasi adanya kecurangan penerapannya di lapangan, maka Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan.

“Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga diatas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Agus kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus 2021.

Dalam hal ini, Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, Agus juga berharap penyedia jasa tes PCR dapat melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

“Kami beserta jajaran adalah tangan-tangan negara yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan dapat beradaptasi dan mematuhi keputusan tarif tertinggi dari pemerintah terkait dengan tes PCR,” ujar Agus.

Di sisi lain, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.

Adapun tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021, yakni tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

Dikatakan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.*** (MKB/PIKIRAN-RAKYAT)

Foto: Harga tes PCR terbaru jadi Rp495.000, setelah pemerintah menurunkannya, berlaku mulai Selasa 17 Agustus 2021. /Pixabay/Michael Kretzschmar
Polri: Laporkan Jika Tarif Tes PCR Lebih Tinggi dari Ketentuan Polri: Laporkan Jika Tarif Tes PCR Lebih Tinggi dari Ketentuan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar