Breaking News

Sore Ini Muhammad Kece Tiba di Bareskrim, Polisi Incar Pihak-pihak yang Turut Membantu


Komando Bhayangkara - YouTuber Muhammad Kece dibekuk aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di kawasan Bali, Selasa malam, 24 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WITA.

Seperti diketahui YouTuber tersebut diduga melakukan penghinaan dan penistaan agama hingga dilaporkan sejumlah pihak ke polisi. Ia pun langsung bersembuyi di sebuah tempat di kawasan Bali.

Namun tempat persembunyiannya itu terbongkar aparat kepolisian karena unggahan kontennya di YouTube. Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengungkapkan Muhammad Kece disergap di lokasi persembunyiannya di Banjar Untal-untal, Dalung, Kuta Utara, Bali.

“Dia ditangkap di persembunyiannya, dan sekarang sedang dibawa ke Jakarta ke Bareskrim. Kalau tak ada halangan sore ini dia akan tiba di Bareskrim,” kata Rusdi di konferensi pers, di Mabes Polri, Rabu, 24 Agustus 2021.

Disebutkan, penyidik polisi berhasil mengendus keberadaan Muhammad Kece berkat salah satu unggahannya.

“Penangkapan intinya dilakukan di salah satu tempat persembunyiannya. Kami akan terus mendalami siapa saja yang membantunya, ataukah selama ini dia sendiri. Kita akan dalami saat dia tiba di Bareskrim. Dia sendiri ketika ditangkap,” katanya lagi.

Penangkapan Muhammad Kece oleh Polisi sendiri, katanya, dianggap dari bagian upaya serius Polri untuk menindak kegaduhan di Tanah Air, khususnya yang menimpa pada umat muslim.

“Dari alat bukti, penyidik meyakini diduga keras dia dengan sengaja dan tidak sah menyebar info yang dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di masyarakat atau SARA. Ini kan diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2,” katanya.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini. "Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," katanya.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.*** (MKB/GALAMEDIA)

Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan. /PMJ News/Polri TV
Sore Ini Muhammad Kece Tiba di Bareskrim, Polisi Incar Pihak-pihak yang Turut Membantu Sore Ini Muhammad Kece Tiba di Bareskrim, Polisi Incar Pihak-pihak yang Turut Membantu Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar