Breaking News

Ini Sosok Dianus Pionam, Tersangka TPPU Rp 531 M Hasil Jual Obat Ilegal


Komando Bhayangkara - Dianus Pionam alias Awi (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tersebut hasil perdagangan obat ilegal.

Sebelum itu, ia lebih dulu terjerat kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat aborsi jenis cytotec di Mojokerto. Seperti apa sosoknya?

Dianus lahir di Singkawang, Kalbar pada 8 September 1966. Ia tercatat sebagai warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sarjana Ekonomi Manajemen ini putra dari pasangan Yandi Pionam dan Theresia Liowanto. Dianus menggeluti perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Termasuk memperjualbelikan cytotec, obat penggugur kandungan.

"Menurut keterangan dia adalah pedagang obat," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada detikcom, Jumat (17/9/2021).

Bisnis hitam Dianus terendus Satreskrim Polres Mojokerto dalam pengembangan kasus aborsi pada awal 2021. Saat itu, Nungki Merinda Sari (25), warga Kecamatan Pare, Kediri menggugurkan kandungannya yang baru berusia 4 bulan menggunakan pil cytotec pada 8-9 Januari 2021.

Nungki diringkus di tempat kosnya di Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Kamis (18/2). Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli cytotec dari Zulmi Auliya (33), warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Mereka berkenalan melalui Facebook.

Berkat pengakuan Nungki, Polres Mojokerto menggulung sindikat perdagangan obat aborsi lintas provinsi. Penangkapan 7 anggota sindikat ini berlangsung Senin (22/2) malam hingga Minggu (28/2) dini hari.

Mereka adalah Zulmi Auliya (33) warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Mochammad Ardian (20) dan Rohman (39) warga Matraman, Jakarta Timur dan Suparno (49) warga Kecamatan Klampis, Brebes, Jateng.

Petugas juga meringkus Supardi (53) warga Pasar Rebo Jakarta Timur, Ernawati (50) warga Duren Sawit Jakarta Timur, serta Jong Fuk Liong alias Jon (43), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari sindikat perdagangan obat aborsi ini. Yaitu berupa 19 boks obat berisi 2.292 butir pil Cytotec, 1 boks obat merek Zelona, 1 boks merek Histico dan 1 boks merek Faridexon Forte, 2 boks Calcium Gluconate, 9 ponsel, buku rekening tabungan, kartu ATM, serta mobil Porche Cayene nopol B 163 UJH.

"Kasus aborsi itu, setelah kami runut sampai ke Dianus ini. Yang kami temukan dan merasakan akibatnya adalah obat cytotec yang dijual Dianus, itu bisa digunakan untuk aborsi. Tidak menutup kemungkinan dia menjual obat lain, itu yang sedang dikembangkan Bareskrim," terang Andaru.

Dianus akhirnya menyerahkan diri ke Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dianus disangka dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka saat itu tidak kami tahan karena mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi yang rentan terpapar COVID-19," jelas Andaru.

Sampai saat ini proses hukum terhadap Dianus di Mojokerto belum tuntas. Ia menjadi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena tahap persidangan masih berlangsung.

Meski begitu, Dianus harus menghadapi kasus baru yang saat ini ditangani tim gabungan Bareskrim dengan PPATK. Yakni TPPU senilai Rp 531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik tersangka.

Tersangka memesan obat-obatan dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama penerima Awi/Flora Pharmacy.

Dianus menggunakan kurir untuk distribusi obat ke pembeli di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya. Ia mendapatkan keuntungan 10-15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021. (MKB/DETIK)

Foto: Dianus Pionam alias Awi (55)/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Ini Sosok Dianus Pionam, Tersangka TPPU Rp 531 M Hasil Jual Obat Ilegal Ini Sosok Dianus Pionam, Tersangka TPPU Rp 531 M Hasil Jual Obat Ilegal Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar