Breaking News

2 Orang Jadi Tersangka Pembuangan Limbah Ciu yang Cemari Bengawan Solo


Komando Bhayangkara - Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial J (36) dan H (40) dalam kasus pembuangan limbah ciu yang mencemari Bengawan Solo. Dua tersangka tersebut merupakan penyedia jasa layanan pembuangan limbah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo memergoki kedua pelaku sedang melakukan aksinya.

"Tim mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto. Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J membuang limbah dengan sarana dua unit mobil pikap," ujar Iqbal kepada wartawan melalui keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).

"Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto," lanjutnya.

Mantan Kasat Lantas Solo itu menyampaikan modus tersangka saat membuang limbah ciu yang mencemari Bengawan Solo. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup," kata dia.

Dalam rilis kasus Polres Sukoharjo, terungkap bahwa kedua tersangka sengaja mengumpulkan limbah dari produsen-produsen alkohol. Namun limbah yang seharusnya dibawa ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) justru dibuang ke sungai.

"Belum ada IPAL di sini, adanya jauh, makanya dibuang di sini," kata tersangka H saat ditanya Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, kepada wartawan di lokasi pembuangan limbah, Polokarto, Sukoharjo, Jumat (17/9).

Tersangka mengaku sudah setahun melakukan pekerjaan tersebut. Bermodalkan dua mobil pikap dan mesin diesel, mereka membuka jasa pembuangan limbah itu.

"Sudah setahun. Ini mobil sendiri. (Wilayah kerja) di Polokarto saja," kata tersangka.

Sementara itu, Wahyu mengatakan polisi mendapati tersangka membuang limbah di anak sungai Bengawan Solo pada 10 September 2021. Mereka kedapatan membuang limbah yang ditampung dalam tandon air berkapasitas 1.000 liter.

"Mereka menggunakan dua mobil pikap dilengkapi tandon yang bisa menampung 1.000 liter, kemudian disedot dengan diesel dan dibuang ke empang tanpa dilakukan pengolahan, ini menyambung ke Sungai Samin," kata Wahyu.

Wahyu juga mendorong pemerintah membangun IPAL di kawasan Polokarto untuk menyelesaikan masalah pencemaran Bengawan Solo. Sebab di kawasan tersebut memang banyak industri kecil yang memproduksi alkohol.

"Selain penegakan hukum, kita juga menyelesaikan masalah sosial di mana pabrik pengolahan alkohol ini cukup banyak. Kita juga mendorong pemda membangun IPAL di sini. Karena ditengarai cukup banyak warga bermata pencaharian perajin alkohol," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebelumnya, untuk mengetahui pencemaran Bengawan Solo, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) polisi menyasar ratusan industri rumahan di dua lokasi di Sukoharjo. Di antaranya 45 home industry di Polokarto dan 88 industri di Mojolaban.

Dari pemeriksaan itu diketahui industri di Mojolaban sudah mempunyai PAL sedangkan di Polokarto belum ada. Daerah yang belum memiliki IPAL membuang limbah di sembarang tempat, seperti di sungai, di sawah dan juga di area peternakan. (MKB/DETIK)

Foto: Dua orang tersangka pencemaran limbah ciu di Bengawan Solo, inisial J (36) dan H (40), Jumat (17/9/2021). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
2 Orang Jadi Tersangka Pembuangan Limbah Ciu yang Cemari Bengawan Solo 2 Orang Jadi Tersangka Pembuangan Limbah Ciu yang Cemari Bengawan Solo Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar