Breaking News

Polisi Kembali Umumkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Napi


Komando Bhayangkara - Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, tiga tersangka tersebut berstatus narapidana atau warga binaan, kepala bagian umum, serta pegawai lapas


"Hasil gelar perkara dari ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, tentang kealpaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/9).

Adapun inisial dari ketiga tersangka yakni JMN sebagai narapidana, PBB pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas. Dengan tambahan ini, maka total tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang ada enam orang.

Tiga tersangka disangkakan di Pasal 359 KUHP terkait kelalaian, sementara tiga lainnya dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkam tersangka RU, S dan Y dalam kasus kebakaran. Peristiwa kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang Kelas I, Rabu (8/9) kemarin menewaskan 49 orang warga binaan. (MKB/RMOL)

Foto: Polda Metro Jaya umumkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang/Repro
Polisi Kembali Umumkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Napi Polisi Kembali Umumkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Napi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar