Breaking News

2 Kali Polisi di Sumut Tetapkan Korban Penganiayaan jadi Tersangka, Alasannya Sama-sama Salah Prosedur


Komando Bhayangkara - Tercatat sudah dua kali kepolisian di Sumatera Utara menjadikan korban sebagai tersangka.

Alasannya sama yaitu kesalahan prosedur.

1. Pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang

Kasus pertama terjadi terhadap LG, seorang pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara.

LG yang menjadi korban penganiayaan warga bernisal BS, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan setelah BS juga melaporkan LG ke pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan ini diawali dari sebuah video viral yang memperlihatkan LG dianiaya oleh dua pria di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 September 2021.

Dari video berdurasi 23 detik yang beredar, tampak LG menjerit kesakitan dan terjatuh di depan pelaku yang bertubuh tinggi dan tegap.

LG kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku yang sedang melintas terhalang oleh becak barang milik LG.

"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya, terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/9/2021) siang.

Korban LG yang tidak terima karena dianiaya, bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

Berdasarkan dari laporan itu, polisi menangkap BS di sebuah kafe tempatnya nongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.

Setelah menangkap BS, polisi belum menjadikan pria itu sebagai tersangka.

BS kemudian memutuskan membuat laporan atas luka yang dialaminya di bagian dada dan bagian badan lainnya akibat pukulan dan cakaran LG.

Kemudian beredar foto surat panggilan terhadap LG yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu untuk hadir pada Jumat (8/10/2021), dengan status sebagai tersangka.

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.

Status tersangka LG dicabut

Kasus saling lapor ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumut dan Polres Medan.

Laporan BS terhadap LG ditarik ke Polda Sumut, sedangan laporan LG terhadap BS ditarik ke Polres Medan.

Tak berselang lama, Polda Sumut menghentikan kasus laporan BS terhadap LG dan mencabut status tersangka pedagang tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tim audit yang diturunkan menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) dalam penetapan LG sebagai tersangka.

Ada langkah gelar perkara yang tak sesuai dengan SOP.

"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap LG dinilai masih prematur. Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, bahwa penyidik menyimpulkan perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap LG berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," kata Panca.

Sedangkan untuk BS, bersama dua rekannya, DR dan FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang lain dan juga laporan LG ke Polsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini itu juga membuat Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Tuan dicopot dari jabatannya.

2. Pedagang Pasar Pringgan, Medan

Kasus kedua terjadi terhadap BA, pedagang Pasar Pringgan, Medan, Sumut.

BA yang menjadi korban penusukan seorang preman, malah dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Baru.

BA menceritakan, pada 9 Agustus 2021, dia cekcok dengan seorang preman yang meminta jatah uang keamanan.

BA ditikam berkali-kali oleh preman yang marah karena korban tak mau memberikan uang.

Tikaman itu membuat BA terluka dan mengeluarkan banyak darah. Melihat kondisi BA, BS dan beberapa rekannya kemudian kabur. Sementara BA dibawa oleh warga ke rumah sakit.

Tak berselang lama, BA melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru atas kasus penganiayaan.

Namun, pada 30 September, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA tersangka atas laporan BS. BS mengaku dianiaya oleh BA dengan kunci dongkrak.

Padahal, saat itu BA mencoba membela diri dari keberingasan BS dan teman-temannya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kembali buka suara atas kejadian ini.

Dia mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka yang dilakukan Polsek Medan Baru.

Panca mengatakan, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan niat jahat dari BA untuk menganiaya BS.

Atas kesalahan tersebut, pihak kepolisian akan mencabut status tersangka BA. Sedangkan pelaku BS telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA). Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10/2021).

Panca menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa Kapolsek, Kanit, dan penyidik Polsek Medan Baru yang telah menjadikan BA sebagai tersangka.  (MKB/KOMPAS)

Foto: Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada Selasa (12/10/2021) malam terkait penanganan perkara saling lapor dalam kasus penganiayaan di Pasar Gambir Tembung pada Minggu (5/9/2021) pagi. Panca menjelaskan beberapa temuan baru dalam kasus tersebut.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
2 Kali Polisi di Sumut Tetapkan Korban Penganiayaan jadi Tersangka, Alasannya Sama-sama Salah Prosedur 2 Kali Polisi di Sumut Tetapkan Korban Penganiayaan jadi Tersangka, Alasannya Sama-sama Salah Prosedur Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar