Breaking News

56 Orang Diamankan Saat Polisi Grebek Kantor Pinjol di Cengkareng


Komando Bhayangkara - Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/19).

Kantor tersebut diduga kuat digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi yang dikutip dari RMOLJakarta, Kamis (14/10).

Benar saja, saat dilakukan pengecekan dengan meminta surat izin dari Otoritas Jasa Keruangan (OJK), kantor pinjaman online ini ternyata ilegal.

"Beberapa barang bukti dan 56 karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Hengki.

Dari penggerebekan itu, sambung dia, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. (MKB/RMOL)

Foto: Kantor pinjaman online ilegal di ruko di Cengkareng, Jakarta Barat digerebek polisi/Ist
56 Orang Diamankan Saat Polisi Grebek Kantor Pinjol di Cengkareng 56 Orang Diamankan Saat Polisi Grebek Kantor Pinjol di Cengkareng Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar