Breaking News

Berkas Lengkap, Sekda Pemkot Tanjungbalai Segera Diadili Di PN Tipikor Medan


Komando Bhayangkara - Tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019, Yusmada diserahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas penyidikannya selesai.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama tersebut Yusmada dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap pada Kamis (21/10).

"Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/10).

Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa KPK segera melakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," pungkas Ali.

Dalam perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu, Yusmada selaku Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemkot Tanjungbalai; dan Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.

Dalam konstruksi perkara, Yusmada rela mengeluarkan uang Rp 200 juta agar dipilih sebagai Sekda Pemkot Tanjungbalai.

Di mana pada Juni 2019, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Selanjutnya, setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh Syahrial.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta dan Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial. (MKB/RMOL)

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada/Net
Berkas Lengkap, Sekda Pemkot Tanjungbalai Segera Diadili Di PN Tipikor Medan Berkas Lengkap, Sekda Pemkot Tanjungbalai Segera Diadili Di PN Tipikor Medan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar