Breaking News

Baru Keluar penjara, Seorang Residivis Diciduk Polisi Karena Melakukan Pencurian


Komando Bhayangkara - Jajaran Unit Reskrim Polsek Slawi dan satreskrim Polres Tegal berhasil melakukan penangkapan pelaku pencurian di perumahan Griya Salbi Sejahtera 2 blok C40 Ds. Dukuhwringin Kec. Slawi Kab. Tegal pada hari Rabu 3 November 202.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at melalui Kapolsek Slawi AKP Suratman SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada saat melakukan patroli pagi hari anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi pencurian dirumah korban Rasca Ardy Nugroho, selanjutnya tim bergerak melakukan olah TKP. 

Berdasarkan laporan pengaduan dari saudara Rasca, anggota segera bergerak melakukan serangkaian upaya kepolisian mulai dari cek dan olah TKP kemudian penyelidikan, mengingat jendela depan rumah di TKP dalam keadaan rusak diduga akibat congkelan, ungkap Kapolsek Slawi.

Dari hasil penyelidikan alhamdulillan kurang dari 24 jam unit Reskrim Polsek Slawi dibantu Resmob Polres Tegal berhasil mengidentifikasi pelaku hingga kemudian kami melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial AM als BN umur 37 th warga perum Larastiti Ds. Tegalandong Kec. Lebaksiu kab. Tegal yang merupakan residivis pelaku 365 KUHP dan baru keluar dari lapas Tegalandong sekitar bulan April 2021.

Adapun hasil interogasi bahwasannya pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan olehnya sendirian, dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk dan mengambil beberapa barang yang ada di rumah korban antara lain gerenda, bor, dan mesin pompa air, tambah AKP Supratman.

Diketahui modus pelaku melakukan perbuatan dengan mencongkel jendela menggunakan obeng yang turut disita oleh Polsek Slawi, selanjutnya pelaku masuk kerumah dan mengambil sejumlah barang, namun menurut keterangan Kapolsek untuk mesin Pompa air hingga saat ini masih dicari keberadaannya karena menurut pengakuan tersangka AM als BN barang tersebut sudah dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.

Saat ini kami sudah mengamankan alat bor, mesin gerenda dan sepeda motor honda beat warna Hijau dari tangan pelaku, untuk alat bor dan gerenda merupakan hasil kejahatan sedangkan Spm Honda beat kami sita karena digunakan sebagai sarana pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya, ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya saudara AM als BN dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Bahwa perkara ini masih terus kami kembangkan, mengingat tersangka merupakan residivis dan juga tim kami masih berupaya mencari barang bukti lainnya, Adapun tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dirutan bratawirya Polres Tegal, tutup AKP Suratman.
Baru Keluar penjara, Seorang Residivis Diciduk Polisi Karena Melakukan Pencurian Baru Keluar penjara, Seorang Residivis Diciduk Polisi Karena Melakukan Pencurian Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar