Breaking News

Bawa Sajam, Sembilan Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 20 orang anggota ormas Pemuda Pancasila buntut dari pengeroyokan perwira polisi yang bertugas mengamankan jalannya aksi Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, dari 20 orang yang diamankan ini, sembilan diantaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam.

"Yang mana dari 20 orang ini, hasil pemeriksaan sementara, sembilan orang akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam (25/11).

Zulpan menyampaikan, para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Darurat. Mereka kemudian ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap perwira polisi itu.

"Kita akan lakukan tindakan tegas, termasuk ormas yang hari ini melakukan demo, yang melakukan kegiatan kekerasan dalam menyampaikan pendapat. Semuanya akan kita proses secara tuntas," pungkas Zulpan. (rmol)

Foto: Perwira polisi dikeroyok anggota Pemuda Pancasila saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa/Repro
Bawa Sajam, Sembilan Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka Bawa Sajam, Sembilan Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar