Breaking News

Revisi Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi: Kini Tak Perlu Lagi Tes PCR Untuk Jarak 250 Km/4 Jam


Komando Bhayangkara - Pemerintah kembali membuat revisi terkait aturan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum pada Selasa, 2 November 2021.

Dalam melakukan revisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan SEKemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Revisi tersebut mengeluarkan aturan sebelumnya yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.

Aturan yang dicabut adalah ketentuan penggunaan hasil tes polymerase chain test (PCR) pada perjalanan darat untuk mobil pribadi ataupun umum dengan jarak 250 Km/4 jam.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenhub pada Rabu, 3 November 2021, pada aturan SE Kemenhub no 94 Tahun 2021, aturan mengenai tes PCR pada perjalanan dengan jarak 250 Km/4 jam tersebut resmi dicabut.

Sebagai gantinya, kini hanya ada dua dokumen wajib yang harus dibawa masyarakat jika melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat.

Revisi dari aturan perjalanan darat menggunakan mobil pribadi ataupun umum sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Selain itu masyarakat juga diminta untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama agar bisa melanjutkan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Dengan ini aturan mengenai wajib tes PCR untuk perjalanan dengan jarak 250 Km/4 jam resmi dicabut oleh pemerintah.

Untuk melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan mobil pribadi ataupun kendaraan umum masyarakat hanya diminta untuk menunjukkan hasil surat tes antigen dan kartu vaksin minimal dosis pertama.*** (MKB/PIKIRAN-RAKYAT)

Foto: Polisi memeriksa pengendara yang melintas di pos pemeriksaan di kilometer 34 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 19 Mei 2021. Pemerintah kini mewajibkan tes PCR bagi seluruh pengendara mobil jarak jauh. /Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy
Revisi Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi: Kini Tak Perlu Lagi Tes PCR Untuk Jarak 250 Km/4 Jam Revisi Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi: Kini Tak Perlu Lagi Tes PCR Untuk Jarak 250 Km/4 Jam Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar