Begini Tanggapan KPK Usai Cecar Ubedilah Selama 2 Jam Terkait Kasus Pelaporan Gibran dan Kaesang
Klarifikasi KPK kepada dosen UNJ Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap dua anak presidenm Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dibenarkan Jubir KPK Ali Fikri.
“Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu,(26/1/2022).
Diketahui, laporan yang disampaikan Ubedilah ke KPK adalah adanya digaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ali menjelaskan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
Adapun pemanggilan terhadap Ubedilah hari ini, juga untuk mengecek laporannya tersebut.
Apakah memenuhi syarat, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk apa? Untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat,” kata Ali.
“Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan,” sambungnya.
Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.
“Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu untuk memenuhi undangan klarifikasi.
“Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan,” kata Ubedilah.
Namun, ia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya tersebut.
“Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya. Selebihnya KPK yang memeriksa,” ucapnya. (fajar)
Foto: Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Begini Tanggapan KPK Usai Cecar Ubedilah Selama 2 Jam Terkait Kasus Pelaporan Gibran dan Kaesang
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar