Breaking News

Ferdinand Hutahean Ditahan Polisi


Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian, Senin malam (10/1).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya awalnya melakukan upaya pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli.

Setelah memeriksa Ferdinand Hutahean sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, polisi melakukan gelar perkara.

Setelah dilakukan gelar perkara, kata Ramadhan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti. Dengan demikian status saksi dinaikkan menjadi tersangka.

Penyidik, kata Ramadhan akhirnya memilih melakukan langkah penangkapan dan penahanan.

Ramadhan mengatakan ada dua alasan mengapa dilakukan penahanan. Pertama dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi dan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan di atas 5 tahun.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun," demikian penjelasan Ramadhan, Senin (10/1).

Ramadhan menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka dan penahanan, polisi menyatakan Ferdinand menolak untuk ditahan dengan alasan kesehatan.

Meski demikian dari hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, dinyatakan bahwa bekas politisi Partai Demokrat itu layak menjalani penahanan.

Ferdinand akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Pusat. [rmol]

Foto: Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat menjawab pertanyaan wartawan/RMOL
Ferdinand Hutahean Ditahan Polisi Ferdinand Hutahean Ditahan Polisi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar