Breaking News

Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand, Begini Sikap Mabes Polri


Terkait dengan penahanan Ferdinand Hutahean, pihak kuasa hukum mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.

Merespons langkah kuasa hukum Ferdinand, Jurubicara Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa hingga Selasa malam (11/1) belum ada surat pengajuan penangguhan penahanan atas nama Ferdinand Hutahean.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, kata Hendra masih terus fokus untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sebab, hingga diputuskan ditahan pada Senin malam (10/1), ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan pada Ferdinand.

Meski demikian, Hendra memastikan ada tim khusus yang akan menilai jika ada surat pengajuan dari pihak bekas politisi Partai Demokrat itu.

"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lainn akan konfirmasikan dan ada tim sendiri yang akan menilai," demikian kata Hendra, Selasa (11/1).

Mabes Polri telah menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" dengan pasal tentang membuat keonaran.  

Ferdinand terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP UU 1/1946, kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). [rmol]

Foto: Ferdinand Hutahean/Net
Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand, Begini Sikap Mabes Polri Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand, Begini Sikap Mabes Polri Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar