Breaking News

Arteria tidak Dapat Dipidana, Kombes E Zulpan: Ada Undang- undang MD3


Polda Metro Jaya pastikan bahwa laporan masyarakat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tak bisa diproses.

Alasannya apa yang disampaikan Arteria Dahlan itu merupakan pernyataan dan pendapat seorang anggota Dewan.

“Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2/2022).

Menurut Zulpan, alasan pihaknya tak bisa mempidanakan anggota DPR RI karena ada Undang- undang MD3 yang melindungi hak anggota dewan yang meliputi MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD.

“Sesuai dengan pasal 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya.

“Kemudian pasal 2 dalam UU MD3 anggota dpr tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap dan tindakan baik di dalam DPR atau di luar DPR,” ucap Zulpan.

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.

Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda.

Namun belakangan ini Arteria Dahlan telah meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat dan Sunda khususnya. Permintaan maaf itu disampaikan Arteria di DPP PDI Perjuangan, Kamis (20/1/2022).

“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria dalam surat keterangannya. [fajar]

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Arteria tidak Dapat Dipidana, Kombes E Zulpan: Ada Undang- undang MD3 Arteria tidak Dapat Dipidana, Kombes E Zulpan: Ada Undang- undang MD3 Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar