Breaking News

Polisi: Menurut Ahli Bahasa, Pernyataan Arteria Tak Penuhi Unsur Kebencian


Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapannya yang menyinggung bahasa Sunda dalam forum rapat di DPR. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang melibatkan 3 saksi ahli.

"Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik dan para ahli yakni para ahli pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Zulpan menyampaikan, berdasarkan keterangan ahli pidana, Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataannya itu. Sebab, apa yang disampaikan Arteria Dahlan ini adalah dalam sebuah forum rapat resmi di Komisi III DPR.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3 terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan.

Hal ini merujuk pada Pasal 1 UU MD 3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

"Apa yang disampaikan Saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut di atas, juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," imbuh Zulpan.

Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas

Selain itu, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas, sebagaimana diatur dalam UU MD3.

"Kemudian poin kedua bahwa penyampaian Saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," katanya.

Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan ahli bahasa. Ahli bahasa menerangkan ucapan Arteria Dahlan dalam rapat kerja di Komisi III tidak memenuhi unsur kebencian.

"Poin ketiga, ahli bahasa menerangkan bahwa penyampaian Saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Karena konteks penyampaian Saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yakni bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam pasal 33 No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tuturnya.

Keterangan ahli bidang ITE juga menyampaikan bahwa pernyataan Arteria Dahlan tidak dapat memenuhi unsur pidana.

"Kemudian poin keempat, hasil koordinasi dan pendalaman penyidik dengan ahli hukum di bidang ITE, serta dengan mencermati dengan menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 bahwa penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI, rapat kerja dengan Jaksa Agung ini tidak dapat dipidana karena bukan Saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," tuturnya.

Atas dasar keterangan 3 ahli itu, penyidik menyimpulkan bahwa pernyataan Arteria Dahlan ini tidak dapat dipidanakan. Pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana bermuatan SARA.

"Kami menyimpulkan berdasar pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE, karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," tuturnya.

Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan terkait pencopotan kajati berbahasa Sunda berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian.

"Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI, yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan tersebut telah menyinggung masyarakat Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda, suku lain juga turut menyebut pernyataan itu menyakitkan.

"Ini yang menyakitkan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung. Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," tuturnya. [detik]

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Yogi-detikcom)
Polisi: Menurut Ahli Bahasa, Pernyataan Arteria Tak Penuhi Unsur Kebencian Polisi: Menurut Ahli Bahasa, Pernyataan Arteria Tak Penuhi Unsur Kebencian Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar