Breaking News

Bakal Ada Tersangka Baru Susul Dea OnlyFans, Pacarnya?


Polisi memastikan, akan ada tersangka baru menyusul status tersanka yang sudah lebih dulu disandang Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.

Kepastian tersangka baru itu diungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (29/3/2022).

“Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya,” ungkapnya.

Sebab, di dalam pasal yang menjerat Dea, pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka.

Dalam waktu dekat, sosok dimaksud akan dipanggil untuk diperiksa.

Hanya saja, Auliansyah tak mengungkap kapan pastinya sosok bakal tersangka baru itu akan menjalani pemeriksaan.

“Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa,” sambungnya.

Meski tak menyebut identitas, sosok dimaksud merujuk pada pacar Dea.

Sebab, Auliansyah mengatakan, sudah mengantongi identitas lawan main Dea dalam video porno tersebut.

“Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Dea sudah rajin memproduksi konten-konten pornografi melalui OnlyFans sejak setahun lalu.

Dari konten-konten pornografi tersebut, gadis asal Malang, Jawa Timur itu meraup keuntungan sampai puluhan juta rupiah.

“Pengakuannya setahunan ini. Untuk penghasilan dalam sebulan lebih kurang sampe Rp15-20 juta,” bebernya.

Sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf saat menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

“Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana,” kata Dea.

Dea pun memilih tutup mulut dan enggan berbicara terkait kasus.

“Saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Dea juga meminta agar didoakan oleh masyarakat Indonesia.

“Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai,” ucap mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang itu.

Aas perbuatannya, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: pojoksatu
Foto: Dea OnlyFans wajib lapor di Polda Metro Jaya
Bakal Ada Tersangka Baru Susul Dea OnlyFans, Pacarnya? Bakal Ada Tersangka Baru Susul Dea OnlyFans, Pacarnya? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar