Breaking News

Nurhayati Kini Jadi Saksi Mahkota tapi Belum Dapat Perlindungan Saksi dan Korban


Perkara kasus korupsi Dana Desa Citemu dipastikan tetap berjalan meski status tersangka Nurhayati dicabut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Demikian disampaikan salah seorang dari tim kuasa hukum Nurhayati, Maswin Janata saat ditemui di bilangan Jalan Pantura Mundu Cirebon, Rabu (2/3).

Maswin mengatakan, saat ini status Nurhayati menjadi saksi mahkota, sehingga harus mendapatkan perlindungan. Tim kuasa hukum pun sedang mengupayakan Nurhayati masuk program perlindungan saksi dan korban.

"Jadi langkah tim kuasa hukum Nurhayati masuk dalam program LPSK untuk menjamin keamanannya sebagai saksi mahkota,” kata Advokat Senior dari Kabupaten Cirebon tersebut seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Kuasa hukum Nurhayati lainnya, Elyasa Budianto menyebut, pencabutan tersangka Nurhayati merupakan preseden baik dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ini menjadi harapan baru atau matahari baru, kita menatap ke depan dalam penegakan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ditambahkan tim kuasa hukum lainnya, Rudi Setiantono, Nurhayati harus dijadikan ikon semangat pemberantasan korupsi dan pantas mendapat apresiasi sesuai PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemerintah perlu memotivasi masyarakat agar berani melaporkan tindak pidana korupsi dan diberikan penghargaan berupa piagam dan uang sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.

Namun sayang, hingga saat ini apresiasi berupa piagam penghargaan dan pemberian uang untuk masyarakat yang berani melaporkan tindak pidana korupsi belum pernah ada.

“Mudah-mudahan ada political will dari pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo,” tutupnya. 

Sumber: rmol
Foto: Nurhayati bersama Tim Kuasa hukum, Maswin Janata/RMOLJabar
Nurhayati Kini Jadi Saksi Mahkota tapi Belum Dapat Perlindungan Saksi dan Korban Nurhayati Kini Jadi Saksi Mahkota tapi Belum Dapat Perlindungan Saksi dan Korban Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar