Breaking News

Polda Aceh: Sejumlah Anggota DPR Aceh Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Beasiswa


Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menjadi pengusul dana beasiswa yang bermasalah, masih berstatus saksi.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Winardy menyampaikan, status saksi tersebut masih mungkin berubah seiring proses pemeriksaan yang terus berjalan.

“Kecuali apabila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan fakta hukum lain,” kata Winardy kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (2/3).

Sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kata Winardy, akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan status mereka.

Winardy mengatakan penahanan para tersangka adalah kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan sesuai aturan berlaku.

Polda Aceh telah memeriksa enam anggota DPR Aceh sebagai saksi kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Saat itu, penetapan belum diputuskan karena penyidik mencari dua alat bukti dari puluhan bekas dewan dan dewan aktif tersebut.

"Penetapan tersangka akan diputuskan dengan alat bukti yang dilakukan lewat gelar perkara," demikian Winardi.

Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Winardy/Net
Polda Aceh: Sejumlah Anggota DPR Aceh Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Polda Aceh: Sejumlah Anggota DPR Aceh Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar