Breaking News

2 Anggota DPRD Gresik Diperiksa Polisi Terkait Viral Pernikahan Manusia dan Kambing


Permintaan maaf tidak bisa menggugurkan tindak pidana hukum. Semua yang terlibat akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz kepada wartawan, Senin (13/6/2022). Menurutnya, kasus pernikahan manusia dan kambing yang diduga menista agama akan segera ditindak hukum pidana. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu.
“Termasuk dua anggota DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka,” katanya.

Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus penodaan agama dalam pernikahan manusia dan kambing. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 18 saksi. Dua diantaranya anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, M Nasir dan Nur Hudi Didin Ariyanto.

“Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka. Sembari melakukan penyelidikan, terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan saksi ahli,” ungkapnya lagi.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan melakukan tindakan anarkis terhadap kasus ini. Juga minta semuanya diserahkan proses kepada aparat penegak hokum sesuai prosedur yang ada.

Sumber: okezone
Foto: Tangkapan layar prosesi manusia nikahi kambing/Sumber : tvone - habib
2 Anggota DPRD Gresik Diperiksa Polisi Terkait Viral Pernikahan Manusia dan Kambing 2 Anggota DPRD Gresik Diperiksa Polisi Terkait Viral Pernikahan Manusia dan Kambing Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar