Breaking News

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Poster 'Bungkus Night Vol 2' yang Beredar di Medsos


Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima tersangka terkait beredarnya poster acara 'Bungkus Night Vol. 2' di media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan saksi-saksi terkait.

"Dari 4 saksi itu kami melakukan pengembangan dan akhirnya menetapkan 5 orang yang hari ini kami tetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (20/6).

Menurut Ridwan ke lima tersangka dinilai bertanggung jawab dalam acara ini, mulai dari yang membuat media promosi (gambar) sampai yang menyebarkan ke media sosial.

"Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ," kata Ridwan.

Mereka pun dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45.

Seperti diketahui sebelumnya, poster 'Bungkus Night Vol 2' ramai beredar dan menuai pro kontra di media sosial.

Unggahan tersebut bertuliskan "Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !," tulis poster tersebur.

Adapun acara rencananya diselenggarakan di Ruko Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.

Sumber: rmol
Foto: Poster Bungkus Night yang beredar di Medsos/Net
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Poster 'Bungkus Night Vol 2' yang Beredar di Medsos Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Poster 'Bungkus Night Vol 2' yang Beredar di Medsos Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar