Breaking News

18 Hari Pelaku yang Tewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Belum Terungkap, Tersangka Berkeliaran?


Keberadaan Bharada E yang disebut terlibat tembak menembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo masih misterius.

18 hari sudah peristiwa tembak menembak itu terjadi.

Tapi dimana posisi Saksi Kunci yang juga terlibat langsung dalam tembak menembak belum diketahui.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan status Bharada E masih sebagai saksi.

"Saya pastikan itu tidak benar, belum jadi tersangka. Status Bharada E adalah saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Sejumlah perwira tinggi purnawirawan Polri ikut bertanya soal dimana posisi saksi kunci kematian Brigadir J itu.

Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebutkan ada kemungkinan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, pengisolasian ini agar Bharada E tidak terpengaruh oleh pihak dari luar karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Namun, Aryanto tidak menjelaskan pengaruh apa atau siapa yang dimaksud.

"Tim khusus ini kan tujuannya adalah mengecek kasus yang kemarin itu benar prosesnya. Otomatis penting ini saksi ini (Bharada E), bisa juga dia memang diisolasi oleh tim khusus itu tadi."

"Maksudnya supaya diisolasi, jangan sampai dia terkontaminasi daripada pengaruh-pengaruh yang lain," ujarnya dalam kanal YouTube Polisi Ooh Polisi seperti dikutip Tribunnews, Minggu (24/7/2022).

Aryanto juga menilai keberadaan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri lantaran adanya kemungkinan Bharada E berubah status dari saksi menjadi tersangka.

Menurutnya, diisolasinya Bharada E oleh Tim Khusus ini agar tidak kabur.

"Ada laporan baru kan diduga penganiayaan, pasti mengarahnya kan tersangkanya pasti dia (Bharada E). Logikanya kan begitu."

"Pasti penyidik atau Polri jangan sampai lari atau susah (untuk dicari). Pasti ditahan lah dalam tanda petik," bebernya.

Selain itu, Aryanto juga menganggap adanya dugaan Bharada E memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini lantaran Bharada E masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemungkinan dia mungkin berada di bawah lindungan LPSK. Sehingga LPSK akan melindungi jangan sampai diteter-teter (dihujani pertanyaan-red) dengan pertanyaan macem-macem atau ditarik sana-sini," bebernya.

Namun, dirinya juga mengungkapkan adanya kemungkinan Bharada E secara sengaja menyembunyikan diri karena takut.

Susno Duadji sebut ungkap kematian Brigadir J mudah

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menanggapi  kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam tayangan di Kompas.TV, Jumat (22/7/2022),  Susno Duaji mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J Ini merupakan kasus yang simpel.

"Karena lokasi tewas, korban, pelaku, hingga barang bukti senjata dan selongsong peluru jelas, semuanya ada," katanya dikutip Tribunjambi, Sabtu (23/7/2022).

Menurut dia semua unsur terkait penembakan itu sudah jelas.

Namun kenapa dibentuk tim penyelidikan khusus, menurut Susno Duaji,  karena lokasi tewasnya Brigadir J adalah di kediaman petinggi Polri.

"Wajar dibentuk tim khusus karena lokasi tewasnya korban di rumah pejabat," bebernya.

Mabes Polri, lanjut dia, sudah tahu kasus ini akan mengarah ke siapa yakni pejabat tinggi di Polri, Irjen Ferdy sambo.

Lantas terkait adanya kejanggalan seperti dikemukakan pihak keluarga Brigadir Yosua, Susno Duaji mengatakan kejanggalan bisa dijawab dengan bukti yang tak terbantahkan.

"Bukti tak terbantahkan itu bisa dari forensik, uji balistik, hasil autopsi," ujarnya.

Selain itu, Susno Duaji menegaskan jika dokter yang melakukan autopsi pertama kali harus diperiksa.

"Jika perlu dokter yang melakukan autopsi itu dinonaktifkan," tegasnya.

Karena hasil autopsi atau visum harus terbuka.

Menurut Susno Duaji, kejanggalan yang dia lihat pada kasus ini ada beberapa.

"Kejadian meninggalnya Brigadir J itu hari Jumat, kenapa diumumkan hari Senin. Tidak ada istilah libur di Bareskrim," kata Susno Duaji.

Selanjutnya, kenapa yang disita hanya handphone korban.

"Seharusnya HP Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E juga disita untuk keperluan penyidikan," lanjutnya.

Keberadaan Bharada E juga jadi pertanyaan Susno Duaji.

"Dimana pelakunya?" tanyanya.

Sementara terkait decoder CCTV, Susno Duaji menyoroti pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan jika decoder CCTV sudah ditemukan.

"Berarti awalnya decoder CCTV itu hilang? Karena sekarang sudah ditemukan," ujarnya.

Bharada E Disebut Sudah Lapor ke LPSK

Pada 18 Juli 2022 lalu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut Bharada E mengajukan perlindungan dan telah diwawancarai pihaknya.

Dikutip dari Tribunnews, Edwin mengatakan permohonan perlindungan Bharada E dilayangkan bebarengan dengan permohonan yang dilakukan istri Ferdy Sambo pada 14 Juli 2022.

"Kamis, permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," tuturnya.

Edwin pun mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari Bharada E yang diduga terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Serta wawancara Bharada E. Sabtu kemarin (16 Juli 2022) kami mendalami keterangan Bharada E," ujarnya.

Namun, katanya, saat itu LPSK disebut belum berhasil memperoleh keterangan dari istri Ferdy Sambo lantaran kondisinya yang belum stabil.

"Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikisnya)," jelas Edwin.

Sehingga LPSK belum mampu mengungkap hasil wawancara dengan Bharada E dikarenakan pihaknya masih perlu melakukan investigasi dan penelahaan termasuk mendapat keterangan dari para pelapor.

"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," pungkasnya.

Tidak Dihadirkan saat Prarekonstruksi

Keberadaan Bharada E pun semakin misterius ketika Polda Metro Jaya tidak menghadirkannya saat prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo yang dilakukan pada Sabtu (23/7/2022).

Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan alasan Bharada E tidak dihadirkan saat prarekonstruksi.

Ia menyebut prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik saja sehingga penghadiran Bharada E baru dilakukan ketika tahap rekonstruksi telah ditempuh.

"Prarekonstruksi dan rekonstruksi berbeda. Prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik untuk berperan, atau peran pengganti."

"Nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Adapun, kata Andi, prarekonstruksi yang telah dilakukan itu adalah penyidik berperan untuk memperagakan seluruh adegan peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Peragaan ini pun dicocokan dengan yang telah diterima pihak kepolisian dari para saksi.

"Semua adegan terkait peristiwa tembak menembak. Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi, ini belum menghadirkan saksi. Lokasinya di TKP," pungkasnya. (*)

Sumber: tribnunnews
Foto: Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J/Net
18 Hari Pelaku yang Tewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Belum Terungkap, Tersangka Berkeliaran? 18 Hari Pelaku yang Tewaskan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Belum Terungkap, Tersangka Berkeliaran? Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar