Breaking News

Diduga Selewengkan Rp 34 Miliar Donasi Boeing, Mantan Presiden ACT Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf membeberkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka selain Ahyudin, mereka adalah Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari dugaan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang.

Helfi menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan ACT ialah penyelewengan donasi dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Helmi mengungkap, ACT diduga menyelewengkan dana Rp 34 miliar dari total Rp 103 miliar yang diterima dari Boeing.

"Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," pungkas Helmi.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Presiden ACT Ahyudin/Net
Diduga Selewengkan Rp 34 Miliar Donasi Boeing, Mantan Presiden ACT Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Diduga Selewengkan Rp 34 Miliar Donasi Boeing, Mantan Presiden ACT Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar