Breaking News

Terima Rekomendasi Perlindungan Saksi dan Korban dari LPSK, Roy Suryo: Alhamdulillah


Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau yang akrab disapa Roy Suryo menerima rekomendasi perlindungan saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.

LPSK memutuskan dan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa saksi, korban dan saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan dan sedang atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Kemudian, pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam rekomendasi LPSK itu juga disebutkan tentang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara pemohon sebagai saksi.

Ia mengatakan mengenai teror yang dialaminya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah melaporkannya ke LPSK.

“Semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis,” kata dia.

Pakar telematika itu tidak menjelaskan secara detail bentuk teror yang dialaminya. Ia juga memaafkan dan mendoakan pihak tersebut diberikan petunjuk oleh Allah SWT.

Mengenai rekomendasi yang diberikan oleh LPSK, dia yakin sebagai lembaga independen yang terukur dan terstruktur, LPSK tidak akan sembarangan mengeluarkan rekomendasi perlindungan.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, yang memberikan dukungan dan pendampingan dalam kasus yang sedang dihadapi. Terakhir, ia berharap kasus tersebut bisa menjadi diskursus yang baik bagi semua pihak.

Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo telah tiba di Polda Metro pada pukul 10.00 WIB dan langsung jalani pemeriksaan.

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditkrimsus PMJ,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Zulpan menambahkan, ini merupakan panggilan pemeriksaan pertama bagi Roy Suryo sebagai saksi terlapor.

“Sejak jadi terlapor berarti kan naik sidik dan hari ini adalah pemeriksaan sebagai kasus beliau terlapor. Tapi panggilannya masih sebagai saksi nanti kita lihat setelah hasil diperiksa hari ini,” ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, pihaknya akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Nanti akan kita lihat perkembangan. Setelah pemeriksaan kami akan sampaikan apa yang menjadi hasil pemeriksaan penyidik hari ini,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo ke penyidikan.

“Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Dedi menyebutkan, peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.

Sumber: fajar
Foto: Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo/Net
Terima Rekomendasi Perlindungan Saksi dan Korban dari LPSK, Roy Suryo: Alhamdulillah Terima Rekomendasi Perlindungan Saksi dan Korban dari LPSK, Roy Suryo: Alhamdulillah Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar