Breaking News

Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Ditahan? Begini Penjelasan Polisi


ARTIS Nikita Mirzani masih dalam proses pemeriksaan di Polres Serang Banten usai dijemput paksa dengan upaya penangkapan, Kamis (21/7/2022).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan status apakah Nikita Mirzani langsung ditahan akan ditentukan dalam 24 ke depan.

“Penyidik tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa tahanan akan berlangsung 24 jam. Dan, menjadi kewenangan dari penyidik melakukan penahanan atau tidak penahanan dalam 24 jam tersebut,” jelasnya, kepada wartawan.

Shinto mengatakan pihaknya terlalu dini untuk menentukan status penahanan Nikita Mirzani.

“Sesuai hukum pidana maka masa penangkapan selama 24 jam, masih terlalu dini untuk menyampaikan ditahan atau tidak ditahannya tersangka NM,” tegasnya.

Shinto juga menegaskan penyidik berkewajiban memenuh hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka, yaitu dimintai keterangan didampingi pengacara.

“Segera dimintai keterangan atau dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh saudara NM,” ujarnya.

Disebutkan penyidik Polresta Serang Kota masih menunggu pengacara Nikita Mirzani. “Dalam posisi hari ini penyidik masih menunggu kehadiran penasehat hukum yang ditunjuk saudari NM. Dan melanjutkan proses penyidikan secara prosedural hingga proses penyidikan ini mendapat kepastian hukum,” tuturnya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Nikita Mirzani/Net
Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Ditahan? Begini Penjelasan Polisi Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Ditahan? Begini Penjelasan Polisi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar