Breaking News

Ini 6 Perwira Polri yang Diduga Sengaja Halang-halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga


Pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo tak dilakukan secara sendirian. Sang Jenderal Bintang Dua itu dibantu oleh sejumlah koleganya.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 18 personel yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari 18 personel itu, sementara ini telah dikerucutkan tim penyidik terdapat enam nama yang diduga sengaja melakukan penghalang-halangan penyidikan.

Dari keenam itu, salah satu dalangnya adalah Ferdy Sambo yang dibantu oleh kelima koleganya.

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Komjen Agung menambahkan, keenam perwira Polri tersebut kini telah dipatsus dan akan segera dilimpahkan ke penyidik untuk proses tindak pidana sesuai perannya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.

Berikut 6 Perwira Polri Tersebut:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Putri Candrawathi Terekam CCTV Ada di TKP saat Brigadir J Dieksekusi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam konferensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Putri Candrawathi ditetapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Brigjen Andi Rian.

Rian menjelaskan, Putri Candrawathi sempat dimintai keterangan namun karena bersangkutan melapor sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.

"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali, dan terakhir kali bersangkutan memberikan surat sakit tujuh hari," tambah Andi Rian.

Namun demikian, karena tim penyidik telah memiliki alat bukti baru berupa rekaman CCTV di Duren Tiga yang sebelumnya dihilangkan bahwa terekam bagaimana Putri Candrawathi melakukan aktivitas-aktivitas yang diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Namun penyidik memutuskan untuk gelar perkara dengan alat-alat bukti berupa CCTV bahwa ibu PC kami tetapkan sebagai tersangka.

"Ibu PC kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian.

Sumber: disway
Foto: Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto -m,ichsan-
Ini 6 Perwira Polri yang Diduga Sengaja Halang-halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Ini 6 Perwira Polri yang Diduga Sengaja Halang-halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar