Breaking News

Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo dalam Proses Penyelesaian


Berkas kasus pembunuhan Brigadri Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini dalam proses penyelesaian, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada media, Minggu,(28/8/2022). Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan lima orang tersangka termasuk eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

"Yang jelas ferdy sambo (FS) proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata Kapolri saat ditemui di acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Ia menyebutkan pihaknya tengah melakukan koordinasi terkait berbagai kekurangan yang ada.

"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait dengan kekurangan-kekurangan yang ada," tambah Listyo Sigit Prabowo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut kata Dedi Prasetyo akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) serta Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi Prasetyo.

Suber: okezone
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: MPI)
Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo dalam Proses Penyelesaian Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo dalam Proses Penyelesaian Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar