Breaking News

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemalang : "Teman-Teman WPSP Wajib Mempunyai Jaminan Ketenagakerjaan, Karena Jika Terjadi Sesuatu Sudah Dijamin Oleh Pemerintah"


Komando Bhayangkara,  Pemalang - Kepengurusan Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP) resmi di kukuhkan oleh Bupati Pemalang Bpk. Mukti Agung Wibowo, ST., M.Si., di Pendopo Kabupaten Pemalang. pada 8 Agustus 2022 kemarin.

Berbagai pihak instansi dan perusahaan swasta sangat mengapresiasikan ada nya perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP) karena dengan kegiatan - kegiatannya sangat bermanfaat.

WPSP sendiri merupakan perkumpulan para wartawan atau Jurnalis dari berbagai media online dan cetak bersatu dan mempunyai satu tujuan untuk saling peduli dan berbagi untuk mereka yang membutuhkan uluran tangan dari kita semua.

Salah satunya dari Kepala Cabang Ketenagakerjaan Kabupaten Pemalang, Achmad Ath Thobarry saat ditemui awak media menyampaikan, " Atas dasar Undang - undang yang ada, Teman - Teman Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP) dan lainnya juga wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, jadi ketika mereka yang bekerja mencari atau meliputi berita kan takut terjadi sesuatu, Kita tidak tahukan resiko apa yang akan terjadi". Dengan itu berhak atas Jaminan Ketenagakerjaan, jadi nuwun sewu semisalkan terjadi kecelakaan kerja itu sudah di jamin oleh Pemerintah.

Semoga kita bisa saling bersinergi, tidak hanya dengan wartawan tetapi dengan Pemerintah Daerah, dan Penegak Hukum saling bersinergi. Semua mitra kita gandeng kok jadi saling berkolaborasi sebagaimana mestinya, supaya bisa dirasakan Warga Masyarakat Kabupaten Pemalang. Tuturnya

Karena seperti wartawan kan kerja dalam 24jam yang resikonya sangat tinggi, artinya perlu juga mendapatkan jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. 


Jika seperti PNS dan pegawai perusahaan pastikan sudah mempunyai jaminan sosial kan, jadi wartawan pun juga harus mempunyai karena yang namanya pekerja sama apalagi kaya wartawan mempunyai resiko yang sama dalam pekerjaan.

Harapannya teman teman WPSP ini juga terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mungkin bisa dimulai dari pengurus pengurus WPSP terlebih dahulu untuk memberi contoh kepada teman teman yang lain, ucap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Sebenarnya dalam undang undang cipta kerja itu tentang jaminan Ketenagakerjaan, dalam Cipta kerja ini kan disebut ada 5 program termasuk disitu adalah pekerja bukan penerima upah juga berhak menerima jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena kalau karyawan seperti Pabrik, Kantoran, BUMD, BUMN, semuanya itu sudah tercover BPJS dari perusahaan pastinya karena bila tidak terlindungikan mereka bisa kena sangsi.

Tapi seperti pekerja teman teman lainnya nuwun sewu kaya pekerja nelayan, Wartawan, dan  Petani, juga mereka berhak atas Jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk iuran sendiri mulai dari Rp. 16.800, - perbulan itu dengan program jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian, yaitu perlindungan nya 24 jam atau selama bekerja. Jelas Kepala Cabang Bpjs Ketenagakerjaan

Harapannya jika terjadi sesuatu itu tidak muncul biaya teman teman wartawan nantinya atas terjadi hal hal yang tidak di inginkan pada saat meliput berita, misal saat meliput ke laut dan bencana itu kan beresiko dan wilayah kerjanya juga luas seperti di jalan atau lapangan bekerja.


Karena itu temen teman WPSP bisa terlindungi jaminan sosialt ketenagakerjaan dan bisa sebagai mitra kami untuk menyampaikan bahwa program program BPJS Ketenagakerjaan contoh seperti kemarin penyerahan secara simbolis saat acara Deklarasi WPSP, penyerahan secara simbolis untuk para keluarga korban ABK KM Setia Makmur 06 yang tenggelam di lautan Arafura  Merauke. Imbuh Achmad Ath Thobarry

Bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan itu real nyata manfaatnya, semua warga Indonesia atau pekerja baik formal maupun informal itu berhak dan wajib mendapatkan Jaminan Ketenagakerjaan. Pungkas Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Pemalang. (Sal/alw)(red MKB)
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemalang : "Teman-Teman WPSP Wajib Mempunyai Jaminan Ketenagakerjaan, Karena Jika Terjadi Sesuatu Sudah Dijamin Oleh Pemerintah" Kepala Cabang  BPJS Ketenagakerjaan Pemalang : "Teman-Teman WPSP Wajib Mempunyai Jaminan Ketenagakerjaan, Karena Jika Terjadi Sesuatu Sudah Dijamin Oleh Pemerintah" Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar