Breaking News

Komjen Agung Umumkan Putri Candrawathi Tersangka, Sebelumnya Jenderal Ini Mau Mundur Jika Sambo Tak Tersangka


Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Sebelumnya, jenderal ini mengancam mundur jika Sambo tak tersangka.

Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri dan Komjen Agung ini telah melakukan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, terkait kasus kematian Brigadir Joshua.

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Putri Chandrawathi akhirnya ditetapkan tersangka menyusul suaminya Ferdy Sambo yang telah jadi tersangka lebih dulu.

“Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Mesti sudah menjadi tersangka, kata Agung, Putri Chandrawathi tak langsung dilakukan penahanan. Alasannya karena yang bersangkutan masih sakit.

“Kemarin harusnya diperiksa, tapi sakit ada surat dari dokter, jadi tak ada penangkapan (penahanan),” ujarnya.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan oleh Brigadir Joshua yang sempat dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Dua laporan polisi itu dilayangkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Alasan dihentikan kedua kasus yang dilaporkan Putri Chandrawathi karena tak ditemukan tindak pidananya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan. Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (12/8/2022).

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua, para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Sementara itu, tanpa kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim, peyidik Timsus menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik setidaknya punya 2 alat bukti menetapkan istri Sambo ini sebagai tersangka.

“Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV,” jelasnya.

Bukti elektronik CCTV itu antara lain di Jalan Saguling Tiga atau rumah pribadi Ferdy Sambo maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan tersangka (firdausi)
Komjen Agung Umumkan Putri Candrawathi Tersangka, Sebelumnya Jenderal Ini Mau Mundur Jika Sambo Tak Tersangka Komjen Agung Umumkan Putri Candrawathi Tersangka, Sebelumnya Jenderal Ini Mau Mundur Jika Sambo Tak Tersangka Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar