Breaking News

KORUPSI di PT Taspen Life, Sudah 3 Orang Tersangka, Kekayaan Dirut PT Taspen Jadi Sorotan


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendapat tuduhan serius. Erick Thohir dituduh memiliki istri lebih dari satu.

Sontak, tudingan itu membuat Erick Thohir berang. Ifdhal Kasim Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, melaporakan sosok Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) sore.

Ifdhal Kasim menjelaskan dasar laporan Erick Thohir terkait akun Instagram milik Faizal Assegaf.

Ifdhal Kasim menjelaskan bahwa Faizal Assegaf melalui Instagram-nya mengunggah video yang berisi dua kalimat yang sangat melukai hati Erick Thohir.

"Pada akunnya itu dia memasukkan video dari satu diskusi di mana pembicaranya adalah advokat Kamaruddin Simanjuntak. Kemudian saudara Faizal menambah narasi, satu menuliskan bahwa Erick Thohir itu banyak istri yang dinikahi secara ghoib," kata Ifdhal Kasim, dikutip dari YouTube Warta Kota Production.

Kalimat yang kedua, lanjut Ifdhal, Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya. "Jelas dua kalimat ini tidak ada dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak. Tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf," jelasnya.

Menurutnya, dua kalimat ini sangat melukai hati Erick Thohir. "Nah dua kalimat ini sangat melukai hati pak Erick Thohir," katanya.

Alasan dua kalimat sangat melukai hati, Ifdhal Kasim membeberkan selama ini Erick Thohir dikenal sebagai ayah yang baik.

"Dia memiliki dua putra dan dua putri, reputasinya di dalam kehidupan berkeluarga sangat jelas tidak pernah ada isu-isu dia memiliki istri yang banyak atau kawin cerai dan seterusnya," lanjutnya.

Atas hal itu, Ifdhal Kasim memastikan bahwa Erick Thohir memiliki keluarga yang baik dan harmonis.

Atas postingan Faizal Assegaf yang viral, menurut Ifdhal yang paling terluka putri Erick Thohir. "Dengan membaca apa yang viral ini, yang paling terluka adalah putri-putrinya ini, karena itu langsung ke jantung rumah tangga tuduhannya," jelasnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ifdhal mengatakan jika video ucapan dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun. Dalam video itu juga Kamaruddin tidak ada menyebut nama Menteri BUMN Erick Thohir.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap dia.

Meski demikian, Ifdhal mengatakan bahwa aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima Bareskrim Polri. Alasannya karena masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi dalam pengajuan aduan tersebut.

"Laporan sudah diberikan tapi kan masih tahap konsultasinya karena kan laporan tidak langsung diterima siber (direktorat tindak pidana Siber, red) karena harus diperiksa dulu nanti mereka akan memanggil ahli dan sebagainya," ucap dia.

Dalam aduan ini, mempersangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," pungkasnya.

Sosok Direktur Utama (Dirut) PT Taspen

Di sisi lain, sosok Direktur Utama (Dirut) PT Taspen menjadi pembicaraan hangat setelah Kamaruddin Simanjuntak menyebut Dirut PT Taspen diduga mengelola dana Rp 300 Triliuan untuk persiapan calon presiden (capres) 2024. Sebagaimana diketahui, Dirut PT Taspen pada saat ini ialah bernama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih.

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diangkat Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Dirut Taspen menggantikan Iqbal Latanro pada tahun 2022.

Berikut biodata dan profil Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Nama lengkap: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 12 Juli 1970

Pendidikan

- Sarjana Ekonomi, Universitas Gadjah Mada, 1992

- Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), 2006.

Karier

- Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-sekarang)

- Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019 - 2020)

- Direktur Keuangan PT WIJAYA KARYA (Persero) (2016 - 2019)

- Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)

- Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)

-Direktur Keuangan PERUM PERHUATANI (2010-2014)

Harta Kekayaan Fantastis

Sebagai Direktur BUMN, ANS Kosasih tercatat sudah 4 kali melaporkan LHKPN sejak Tahun 2010.

Pertama saat ia menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Perhutani pada 2010 lalu, tercatat harta kekayaannya sebanyak Rp 6.933.931.173.

Laporan kedua diserahkan KPK pada 2 Februari 2015 saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta, tercatat kekayaan ANS Kosasih Rp 15.615.997.484.

Lalu, laporan ketiga saat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya pada tahun 2019, harta kekayaannya bertambah dua kali lipat lebih menjadi Rp 32.584.452.726.

Kemudian, laporan keempat saat menjabat sebagai Dirut Investasi PT Taspen pada Tahun 2020, harta kekayaannya bertambah menjadi Rp 34.816.086.507.

Kasus Korupsi PT Taspen Life, Kejagung RI Periksa Sejumlah Saksi, Kini 3 Orang Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka 
Kabar terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 sampai dengan 2020 dengan tersangka Amar Maaruf (AM).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Ada empat saksi yang diperiksa, yakni Indra Santika (IS) selaku Accounting Manager PT Sekar Wijaya, dan Regina Tendean (RT) selaku Staf Administrasi dan Sekretaris Perusahaan PT Sekar Wijaya tahun 2016-2018. Kemudian Nizar selaku Head of Investment Banking PT Valbury Sekuritas Indonesia tahun 2016 sampai dengan 2020, dan Djuwarso (D) selaku Direktur Utama PT Sekar Wijaya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020. Dia adalah Amar Maaruf (AM) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). "Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AM dilakukan penahanan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/82022).

Menurut Ketut, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Agustus 2022. Kini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 11 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2022. "Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak tiga orang, yaitu tersangka AM, tersangka MS, dan tersangka HS, di mana perkara tersangka MS dan tersangka HS masih dalam tahap pemberkasan," jelasnya, Kompas.com.

Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. “(Menetapkan 1 tersangka) yaitu AM (Amar Maaruf) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (11/8/2022).

Dua tersangka sebelumnya yakni Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono (MS) dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT PRM Hasti Sriwahyuni (HS).

Ketut mengatakan, tersangka Maryoso dan Hasti masih dalam tahap pemberkasan. Sementara itu, Amar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 11 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2022.

Ia mengatakan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note atau surat utang jangka menengah (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

MTN itu, kata Ketut, tidak memiliki rating atau non investment grade melalui kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka Hasti dan tersangka Amar menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Menurut Ketut, investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh tersangka Amar sebagaimana rencana awal penerbitan MTN.

Perencanaan awal yang ada dalam memorandum informasi MTN yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat. Namun, kata Ketut, dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka Hasti untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka Hasti. Hal ini mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161.629.999,568.

“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000,” ujar dia.

Ketut mengatakan, upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan. Kendati demikian, dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen pun mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996,” ujar dia.

AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Terhadap AM telah dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 11 Agustus 2022.

Sumber: tribunnews
Foto: Kolase Foto: Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut BUMN PT Taspen, Faisal Assegaf, dan Kamaruddin Simanjuntak/tribun-medan.com
KORUPSI di PT Taspen Life, Sudah 3 Orang Tersangka, Kekayaan Dirut PT Taspen Jadi Sorotan KORUPSI di PT Taspen Life, Sudah 3 Orang Tersangka, Kekayaan Dirut PT Taspen Jadi Sorotan Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar