Hukuman Berat Menanti Penghindar "PAJAK CUKAI", Penjara, Denda Milyaran dan Penyitaan Aset
Komando Bhayangkara, Pemalang – Dalam kegiatan Sosialisasi GEMPUR ROKOK ILEGAL dengan tema "Sinergi Memberantas Rokok Ilegal" yang digelar di Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang menegaskan bahwa menghindari pembayaran pajak cukai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana yang berakibat fatal bagi keuangan negara dan nasib pelakunya sendiri. (29/4/26)
PITA CUKAI: LEBIH DARI SEKADAR STIKER
Pita cukai memiliki nilai yang setara dengan uang tunai. Oleh karena itu, desainnya dibuat sekompleks mungkin agar sulit dipalsukan. Khusus untuk tahun anggaran 2026, pita cukai mengusung tema budaya Nusantara dengan motif alat musik Gamelan dan Bonang, serta dilengkapi fitur keamanan berupa hologram dan lambang Bea Cukai.
"Pita cukai itu ibarat mencetak uang. Desainnya dibuat rumit agar tidak bisa dipalsukan atau dipakai ulang. Pita asli didesain agar rusak saat kemasan dibuka, sehingga modus operandi 'asli tapi palsu' atau menggunakan bekas pakai bisa dicegah," jelas beacukai dalam sosialisasi tersebut.
Selain rokok, perhatian khusus juga diberikan pada produk baru seperti vape dan liquid yang banyak beredar tanpa izin resmi. Kontribusi sektor ini sangat besar, dimana pada tahun 2025 saja penerimaan cukai nasional mencapai Rp 220 Triliun, dengan kontribusi wilayah Tegal-Pemalang mencapai Rp 1,3 Triliun.
KONSEKUENSI HUKUM: DENDA BISA 4 KALI LIPAT
Adapun Narasumber dari Kejaksaan Negeri Pemalang yang diwakili Kasi Pidsus Fadli Surahman, S.H, MH mengatakan, "Dalam penanganan perkara, mekanisme hukum memberikan kesan penyelesaian, namun dengan harga yang sangat mahal. Penyidikan dapat dihentikan jika tersangka bersedia melunasi utang cukai ditambah denda administrasi" tutur Fadli
Rumusannya:
Nilai Cukai Terhutang + Denda 4 Kali Lipat = Total Pembayaran
Contoh: Utang Cukai Rp 100 Juta + Denda Rp 400 Juta = Total Rp 500 Juta ke Kas Negara
"Jika tidak mampu atau tidak mau melunasi, proses hukum akan berlanjut ke pengadilan dengan ancaman pasal yang berat " imbuhnya.
- Pasal 50 UU No. 39 Tahun 2017: Mengancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai bagi yang memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan tanpa izin.
- Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2017: Mengancam hukuman sama beratnya bagi yang menjual atau menawarkan barang tanpa pita cukai.
EKSEKUSI TEGAS: TIDAK ADA KATA "TIDAK MAMPU"
Kejaksaan menegaskan bahwa sanksi tidak hanya berupa hukuman badan, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Ada tiga hal yang pasti terjadi:
1. Hukuman Penjara bagi pelaku.
2. Denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
3. Penyitaan barang bukti, kendaraan, dan aset usaha untuk dirampas negara.
Yang paling menakutkan adalah mekanisme eksekusi. Bagi terpidana yang mengaku tidak mampu membayar denda, pihak kejaksaan akan melakukan tracking harta kekayaan.
"Kami akan cek tanah, bangunan, kendaraan, hingga rekening. Alasan 'mengontrak' atau 'tidak punya apa-apa' tidak serta merta membebaskan kewajiban jika ditemukan bukti kepemilikan aset," tegas Fadli.
BUKTI NYATA KASUS 2025
Kedisiplinan ini sudah terbukti dari putusan kasus tahun sebelumnya:
- Kasus 1: 28.200 bungkus rokok ilegal → 1 tahun 8 bulan penjara + Denda Rp 1,07 Miliar.
- Kasus 2: 15.000 bungkus rokok ilegal → 1 tahun 4 bulan penjara + Denda Rp 578 Juta, beserta penyitaan kendaraan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya legalitas, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum dan turut menjaga keuangan negara. (bdn)
Tidak ada komentar