Breaking News

Makin Babak Belur, Putri Chandrawathi Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Segera Ditendang Polri


Usai penetapan tersangka Putri Chandrawathi, kini Bareskrim Polri mempercepat sidang etik tersangka Ferdy Sambo untuk menentukan nasibnya dilakukan pemecatan institusi Polri atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Saat ini keputusan pemecatan Ferdy Sambo masih dalam tahap proses pemberkasan.

“Soal PTDH, Kadiv Propam tadi sudah melaporkan. Pemberkasannya masih dalam proses,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, dalam waktu dekat ini tim juga akan melakukan sidang etik terhadap tersangka Ferdy Sambo.

Rencananya pemeriksaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo itu akan digelar Minggu ini. Alasan dipercepat sidang etik guna untuk menentukan pemecatan Ferdy Sambo dari institus Polri.

“InsyaAllah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Bisa Minggu ini atau paling tidak Minggu berikutnya,” tegas jenderal bintang tiga ini.

Sementara itu Bareskrim Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Dari hasil pemeriksaan ternyata Putri Chandrawathi ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua.

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga. Dan ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi,

Atas ulahnya Putri Chandrawathi disangkakan pasal yang dengan suaminya Ferdy Sambo.

Pasal tersebut yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Makin Babak Belur, Putri Chandrawathi Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Segera Ditendang Polri Makin Babak Belur, Putri Chandrawathi Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Segera Ditendang Polri Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar